Kamis, 27 Agustus 2009

AD & ART IMM

MUQADIMAH ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh alam semesta. Yang Maha Menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat".

Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakkan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia, khususnya umat Islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.

Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakkan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan peranannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya. Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator gerak dan perjuangannya.

Maka pada 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M didirikanlah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan kepribadian Muhammadiyah. Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.

Adapun penyelenggaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Alqur’an dan As-sunnah.

Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
1. Tempat kedudukan IMM adalah di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya. 2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, GERAKAN DAN TUJUAN

Pasal 4
Organisasi ini berasas Islam.

Pasal 5
IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan.

Pasal 6
Tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.


BAB III
USAHA

Pasal 7

1. Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.

2. Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.

3. Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.

4. Mempergiat, mengefektifkan dan menggembirakan dakwah Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa masyarakat mahasiswa.

5. Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 8
Keanggotaan
1. Anggota IMM terdiri dari :
a. ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b. ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c. ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.

2. Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9

Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri dari :
1. KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Fakultas/Akademi atau tempat tertentu.
2. CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah Kabupaten/Kota atau daerah tertentu.
3. DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi. 4. PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Rebuplik Indonesia.

Pasal 10
Pimpinan
1. Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2. Anggota Pimpinan Komisariat sekurang-sekurangnya 5 (lima) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3. Ketua Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.

2. Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya.
2. Anggota Pimpinan Cabang sekurang-sekurangnya 9 (sembilan) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3. Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi/Universitas/Institut, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syaratnya menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pimpinan cabang.
4. Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di daerahnya.

3. Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2. Anggota Dewan Pimpinan Daerah sekurang-sekurangnya 9 (sembilan) orang untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
3. Ketua Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya

4. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang, yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.

Pasal 11
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2. Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12

Permusyawaratan
1. Permusyawaratan terdiri dari :
a. MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang.
b. TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode.
c. MUKTAMAR LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang diadakan untuk membicarakan masalah yang mendesak yang tanwir tidak berwenang memutuskannya dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.
d. MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat diadakan 2 (dua) tahun sekali.
e. MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
f. MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.

2. Keputusan
a. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
b. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
c. Keputusan Muktamar berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disyahkan dan ditanfidzkan Dewan Pimpinan Pusat IMM.
d. Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
e. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
f. Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 13
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal dan Iuran.
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Tanwir dan atau Muktamar.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.


BAB VIII
Pembubaran

Pasal 16
1. Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Setelah Imm dibubarkan segala kewajiban dan asset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XII di Ambon, Maluku pada tanggal 12 – 15 Mei 2006 M, dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ditetapkan di Ambon, Maluku Tanggal 15 Rabiul Akhir 1427 H Bertepatan dengan tanggal 14 Mei 2006 M


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I
MILAD


Pasal 1
Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf a paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.

2. Prosedur menjadi anggota biasa :
a. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis kepada pimpinan Cabang dan meneruskannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.
b. Calon anggota diharuskan mengikuti pengkaderan Darul Arqam Dasar.
c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3. Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus lain yang sejenis.


Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
2. Kewajiban anggota biasa adalah :
a. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
b. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
c. Tunduk dan taat kepada keputusan, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik organisasi.
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 4
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.
4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 4 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;
b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;
c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 4 ayat 4 huruf b tidak diindahkan;
d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 5
1. Status Anggota Luar Biasa ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Status Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Hak dan kewajiban serta ketentuan anggota Luar Biasa dan Kehormatan diatur dalam peraturan khusus.


BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 6
Komisariat
1. Komisariat adalah institusi IMM dapat dibentuk setelah mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh) orang.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
3. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.

Pasal 7
Cabang
1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 8
Daerah
1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) cabang yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.


BAB IV
PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 9

Syarat-syarat Pimpinan
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:
1. Syarat Umum
a. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
c. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
d. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
e. Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
f. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
h. Tidak merangkap dengan pimpinan partai dan organisasi politik.
i. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.
j. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.

2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAP.

3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Daerah dan atau yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

4. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAM.

5. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan..
b. Telah lulus pengkaderan DAD.

Pasal 10

Berhentinya pimpinan karena :
1. Berhalangan tetap.
2. Permintaan sendiri.
3. Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.

Pasal 11
Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.
2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.


Pasal 12

Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.


Pasal 13
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

Pasal 14
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Cabang sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.

Pasal 15

Badan Pimpinan Otonom
1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk Badan Pimpinan Otonom yang diserahi tugas-tugas khusus.
2. Badan Pimpinan Otonom dibentuk dan disahkan oleh pimpinan yang bersangkutan.

Pasal 16

Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan pimpinan diatur dalam pedoman pemilihan pimpinan.
2. Pedoman pemilihan pimpinan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Tanwir.

Pasal 17

Pergantian dan Perubahan Pimpinan
1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.
2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.
3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 18

Muktamar
1. Muktamar diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Muktamar.
3. Undangan, acara dan materi Muktamar sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Muktamar dihadiri oleh :
A. Peserta
1) BPH Dewan Pimpinan Pusat.
2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.
3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua ) orang.

B. Peninjau
1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.

5. Setiap peserta Muktamar berhak 1 (satu ) suara.
6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.
7. Acara Pokok Muktamar :

A. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
1). Kebijaksanaan Pimpinan Pusat.
2). Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar /Tanwir.

B. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat.
D. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.
E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.

9. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

13 Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.

Pasal 19
Tanwir
1. Tanwir diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggungjawab atas penyelenggaraan Tanwir.
3. Undangan, acara dan materi Tanwir sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Tanwir dihadiri oleh :
A. Peserta
1) Anggota Dewan Pimpinan Pusat
2) Badan Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.

B. Peninjau
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.

5. Setiap anggota Tanwir berhak 1 (satu) suara.
6. Isi dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
7. Acara Pokok Tanwir :

a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar / Tanwir.
b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c. Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.

8. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.
9. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

13. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.

Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya di luar wewenang Tanwir dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
2. Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh anggota Muktamar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 ayat 4 sub A point 1dan 2.
3. Undangan Muktamar Luar Biasa disampaikan secepat mungkin kepada yang bersangkutan.
4. Muktamar Luar Biasa dianggap sah apabila di hadiri oleh ½ +1 dari jumlah DPD se-Indonesia.
5. Segala ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 yang tidak bertentangan dengan pasal 20 ayat (1), (2) dan (3), berlaku untuk Muktamar Luar Biasa.

Pasal 21
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, sebulan sebelumnya.
4. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) BPH Dewan Pimpinan Daerah.
2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang .
3) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 2 (dua) orang.
4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.

B. Peninjau
1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat Wilayah, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.

5. Setiap peserta Musyawarah Daerah berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
7. Acara Pokok Musyawarah Daerah

A. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :
1. Kebijaksanaan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.

B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Dewan Pimpinan Daerah.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam daerah.
E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Daerah dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Daerah, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil Musyawarah Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Daerah belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Daerah, keputusan Musyawarah Daerah harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di wilayah masing-masing.
13. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah berikutnya.

Pasal 22

Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan musyawarah Cabang.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 15 (lima belas) hari sebelumnya.
4. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :

A. Peserta :
1) BPH Pimpinan Cabang.
2) Badan Pimpinan tingkat Cabang dan jumlahnya ditentukan Pimpinan Cabang.
3) Wakil Pimpinan Komisariat jumlahnya ditentukan oleh Pimpinan Cabang dengan memperhatikan usulan dari Komisariat.
4) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.

B. Peninjau
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat cabang, masing-masing 2 (dua) orang.

5. Setiap peserta Musyawarah Cabang berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang,
7. Acara Pokok Musyawarah Cabang.
A. Laporan Pimpinan Cabang tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.

B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Pimpinan Cabang.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Cabang.
E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Cabang dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musyawarah Cabang.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya musyawarah Cabang.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil Musyawarah Cabang kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Cabang belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Cabang, keputusan Musyawarah Cabang harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.
13. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Cabang berikutnya.

Pasal 23

Musyawarah Komisariat
1. Musyawarah Komisariat diadakan atas undangan Pimpinan Komisariat.
2. Pimpinan Komisariat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Komisariat.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Komisariat sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 7 (tujuh) hari sebelumnya.
4. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) Anggota Pimpinan Komisariat.
2) Seluruh anggota komisariat.
3) Wakil Pimpinan Cabang 1(satu) orang
B. Peninjau
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.
5. Setiap peserta Musyawarah Komisariat berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Komisariat.
7. Acara Pokok Musyawarah Komisariat.
A. Laporan Pimpinan Komisariat tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Komisariat.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Pimpinan Komisariat.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Komisariat.
E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Komisariat dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musyawarah Komisariat.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Komisariat dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Komisariat.
10. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil Musyawarah Komisariat kepada Pimpinan Cabang untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai 15 (lima belas) hari sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Komisariat belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Komisariat, keputusan Musyawarah Komisariat harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.
13. Keputusan Musyawarah Komisariat mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Komisariat berikutnya.


Pasal 24
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsug.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar/Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.

BAB VI
LAPORAN

Pasal 25

1. Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi bidang organisasi, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang/lembaga khusus.
2. Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 26
1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.
3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh tiap level pimpinan.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:
a. 50% untuk Pimpinan Komisariat
b. 25% untuk Pimpinan Cabang.
c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah
d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
b. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.

6. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VIII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA

Pasal 27
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar dan atau Tanwir, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.

BAB X
KETENTUAN LAIN

Pasal 29
1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 30
1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar XII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, pada tanggal 15 Rabiul Awal 1427 Hijriyah bertepatan tanggal 14 Mei 2006 Masehi di Ambon dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.
Continue Reading...

Pengurus DPP IMM Dari Periode Awal s/d Sekarang

PERIODE 1965-1967 Hasil Munas/Muktamar I di Solo

Ketua Umum : Mohammad Djazman Al-Kindi (Alm)

Sekretaris Jenderal : Syamsu Udaya Nurdin

Bendahara : Zuhdi Djunaidi



PERIODE 1967-1970 Hasil Munas/Muktamar II di Banjarmasin

Ketua Umum : Mohammad Djazman Al-Kindi (Alm)

Sekretaris Jenderal : Bahransyah Usman (Alm)

Bendahara Umum : Abuseri Dimjati



PERIODE 1971-1974 Hasil Munas/Muktamar III di Yogyakarta

Ketua Umum : A. Rosyad Saleh

Sekretaris Jenderal : Machnun Husein

Bendahara Umum : Mawardi Abbas



PERIODE 1975-1978 Hasil Muktamar IV di Semarang

Ketua Umum : Zulkabir.

Sekretaris Jenderal : M. Alfian Darmawan

Bendahara Umum : M. Alfian Darmawan (ad-interim)



PERIODE 1985-1986 DPPs

Ketua Umum : Immawan Wahyudi

Sekretaris Jenderal : M. Arifin Nawawi

Bendahara I : St. Daulah Khoiriati



PERIODE 1986-1989 Hasil Muktamar V di Padang

Ketua Umum : Nizam Burhanudin SH

Sekretaris Jenderal : M. Arifin Nawawi

Bendahara Umum : Chandrawati Arifin



PERIODE 1989-1992 Hasil Muktamar VI di Ujung Pandang

Ketua Umum : Agus Syamsuddin

Sekretaris Jenderal : Ahmad Haser

Bendahara Umum : (belum terindentifikasi)


PERIODE 1992-1995 Hasil Muktamar VII di Purwokerto

Ketua Umum : Tatang Sutahyar

Sekretaris Jenderal : Syahril Syah

Bendahara Umum : (belum terindentifikasi)


PERIODE 1995-1997 Hasil Muktamar VIII di Kendari

Ketua Umum : Syahril Syah

Sekretaris Jenderal : Abdul Rohim Ghazali

Bendahara Umum : Gusnul Alfian


PERIODE 1997-1999 Hasil Muktamar IX di Medan

Ketua Umum : Irwan Baadila

Sekretaris Jenderal : M. Irfan Islami Dj.

Bendahara Umum : Riki Ikrimal



PERIODE 1999- 2001 Hasil Muktamar Luar Biasa di Jakarta

Ketua Umum : Gunawan Hidayat

Sekretaris Jenderal : Yusuf Warsyim

Bendahara Umum : Imal Isti’mal Al Bantani



PERIODE 2001-2003 Hasil Muktamar X di Palembang

Ketua Umum : Piet Hizbullah Khaidir

Sekretaris Jenderal : Endy Sjaiful Alim

Bendahara Umum : Yayat Suyatna



PERIODE 2003-2006 Hasil Muktamar XI di Bali

Ketua Umum : Ahmad Rofiq

Sekretaris Jenderal : Budi Santoso

Bendahara Umum : Hendri Kurniawan



PERIODE 2006-2008 Hasil Muktamar XII di Ambon

Ketua Umum : Amiruddin

Sekretaris Jenderal : Siar Anggretta Siagian

Bendahara Umum : M. Husin AB



PERIODE 2008-2010 Hasil Muktamar XIII di Bandar Lampung.

Ketua Umum : Rusli Halim Fadli

Sekretaris Jenderal : Ton Abdillah Has

Bendahara Umum : Azis Abdul Azis Anshari
Continue Reading...

Minggu, 23 Agustus 2009

Sunnah-sunnah bulan Ramadhan

Sunnah Bulan Suci Ramadhan



Immnawan/ immawati yang dirahmati Allah SWT


Ramadhan yang kita berada di dalamnya ini merupakan satu bulan yang sangat istimewa. Saking istemewanya banyak orang menginginkan agar sepanjang bulan itu adalah Bulan Ramadhan. Walaupun hal itu tidak akan mungkin terjadi. Oleh karena itu kita sangat menati-natikan akan kedatangannya.



Karena itulah kjetika Ramadhan tiba seperti saat ini, kita betul-betul memanfaatkan Ramadhan secara optimal. Jika para entrepreneur (pengusaha) memanfaatkan setiap peluang dengan efektif sehingga memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam usaha mereka, para salafus shalih bahkan jauh lebih serius dari apa yang mereka lakukan. Sebab mereka sadar bahwa tidak ada jaminan bahwa pada Ramadhan yang akan datang mereka masih ada di dunia ini dan memiliki kesempatan beribadah seperti ini.


Maka, diantara hal yang perlu dilakukan adalah mengikuti sunnah-sunnah Ramadhan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut :

1. Sahur dan mengakhirkannya

Diantara sunnah Ramadhan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah makan sahur. Dalam salah satu hadits beliau bersabda:


تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً


Makan sahurlah engkau karena makan sahur itu berkah (HR. Bukhari Muslim)

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan hal yang menyebabkan berkahnya sahur adalah karena ia menguatkan orang yang berpuasa, menggiatkan, dan memudahkannya.

Para Shahabat yang merupakan generasi pecinta sunnah merupakan para pioner dalam mengamalkan sunnah ini. Amar bin Maimun berkata: Para shahabat Nabi Muhammad SAW adalah orang-orang yang paling segera berbukanya dan paling terlambat bersahurnya (HR. Baihaqi dengan sanad yang shahih)


Kapankah waktu yang disebut mengakhirkan sahur yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya? Zaid bin Tsabit menjawab itu saat ditanya oleh Anas bin Malik.

Dari Zaid bin Tsabit berkata: "Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian melaksanakan shalat (Shubuh)", maka saya (Anas) bertanya: "Berapa kira-kira jarak keduanya?" Zaid menjawab "Lima puluh ayat" (HR. Bukhari)


2. Menyegerakan berbuka puasa

Sunnah Ramadhan yang kedua adalah menyegerakan berbuka. Rasulullah SAW bersabda:


لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Manusia tetap dalam kebaikan selagi menyegerakan berbuka (Muttafaq 'alaih)

Ketika matahari telah terbenam dengan jelas, maka disunnahkan untuk segera berbuka. Sebaiknya berbuka adalah dengan buah kurma dan jika tidak ada, maka berbuka dengan minum air.


3. Memperbanyak doa di tengah puasa dan ketika berbuka

Mengapa? Karena doa orang yang berpuasa tidak ditolak oleh Allah SWT, baik saat tengah berpuasa maupun saat berbuka. Rasulullah SAW bersabda :


إن للصائم عند فطره دعوة ما ترد


Sesungguhnya doa orang yang puasa pada saat berbuka tidak tertolak (HR. Hakim, Thabrani, Baihaqi)



dan Hadits lain menyebutkan :

Tiga orang yang tidak tertolak doanya: Imam yang adil, orang yang puasa sampai berbuka, dan orang yang dianiaya (HR. Baihaqi)


Setiap kita pasti memiliki hajat kepada Allah SWT. Setiap kita pasti memiliki masalah dalam hidup ini. Setiap kita tentunya menghadapi problematika. Maka, berdoalah kepada Allah, kita mohon solusi dan jalan keluarnya. Dan yang lebih penting adalah kita berdoa kepada Allah untuk akhirat kita. Takutlah jika kita hanya berdoa untuk kebaikan dunia, kita tidak mendapatkan bagian di akhirat.

Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka" (QS. Al-Baqarah : 200-201)


4. Menghindari hal-hal yang bisa membuat puasa sia-sia
Terkadang kita jumpai masyarakat kita memaknai puasa hanya sekedar menahan makan dan minum. Sementara lisannya dibiarkan tidak berpuasa, telinganya masih tidak dijaga, atau bahkan tangan dan kakinya melakukan hal-hal yang keji.
Rasulullah bersabda tentang hakikat puasa:

Puasa bukan hanya sekedar menahan makan dan minum, sesungguhnya puasa itu menahan diri dari hal-hal yang sia-sia dan keji (HR. Hakim dan dia menshahihkan sesuai syarat Muslim)


5. Shalat tarawih

Diantara sunnah dalam bulan Ramadhan adalah shalat tarawih; sebuah ibadah sunnah muakkad yang tidak bisa kita jumpai di bulan yang lain. Kesempatan yang langka ini hendaknya kita manfaatkan sebaik-baiknya. Jangan biarkan diri kita kehilangan satu malam pun untuk shalat tarawih.

Dari Abu Hurairah RA. Berkata: "Sesungguhnya Rasulullah SAW menganjurkan shalat malam pada bulan Ramadhan tanpa mewajibkannya", kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa yang shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap perhitungan (pahala) akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu". (HR. Muslim)


6. Memperbaiki amal dan tadarus Al-Qur'an

Sunnah lainnya pada bulan Ramadhan adalah memperbaiki amal dan tadarus Al-Qur'an. Kita perbanyak tilawah Al-Qur'an juga melakukan tahsin tilawah dan mempelajari Al-Qur'an dan tafsirnya.


Dari Ibnu Abbas RA. Berkata: "Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan. Dan kedermawanannya memuncak pada bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya dan Jibril menemuinya setiap malam untuk tadarus Al-Qur'an. Sungguh Rasulullah SAW lebih murah hati melakukan kebaikan daripada angin yang bertiup". (HR. Bukhari)


7. Bersungguh-sungguh pada 10 hari terakhir

Sunnah yang biasa terlupakan kaum muslimin pada hari ini adalah pada 10 hari terakhir, yang merupakan puncak dari Ramadhan. Tetapi lebih banyak orang yang menggunakan waktu itu untuk persiapan lebaran dengan belanja atau persiapan mudik, dan lain sebagainya. Sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya.


Dari Aisyah RA berkata : "Rasulullah SAW jika telah masuk sepuluh terakhir bulan Ramadhan menghidupkan malam, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggang". (Muttafaq 'alaih)


Demikian sunnah-sunnah Ramadhan, semoga kita termasuk orang yang mendapat taufiq untuk melakukannya. Amin.


Billahi Fiisabilihaq Fastabiqul Khaerat

Wassalamu’alikum Wr. Wb.

Continue Reading...

Sabtu, 22 Agustus 2009

SEJARAH UMUM ALMAMATER MERAH

SEJARAH IMM


Sejarah Berdirinya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merupakan bagian dari AMM (Angkatan Muda Muhammadiyah) yang merupakan organisasi otonom di bawah Muhammadiyah.

Sesungguhnya ada dua faktor integral yang melandasi kelahiran Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, yaitu faktor intem dan fakor ekstem. Faktor intem dimaksudkan yaitu faktor yang terdapat didalam diri Muhammadiyah itu sendiri, sedangkan fakor ekstern adalah faktor yang berawal dari luar Muhammadiyah, khususnya umat Islam di Indonesia dan pada umumnya apa yang terjadi di Indonesia.

Faktor intern, sebenarnya lebih dominan dalam bentuk motivasi idealismse, yaitu motif untuk mengembangkan ideologi Muhammadiyah, yaitu faham dan cita cita Muhammadiyah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Muhammadiyah pada hakekatnya adalah sebuah wadah organisasi yang punya cita-cita atau tujuan yakni menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi oleh Allah SWT. Hal ini termaktub dalam AD Muhammadiyah Bab II pasal 3. dan dalam merefleksikan cita-citanya ini, Muhammadiyah mau tidak mau harus bersinggungan dengan masyarakat bawah (jelata) atau masyarakat heterogen. Ada masyarakat petani, pedagang, peternakan dan masyarakat padat karya dan ada masyarakat administratif dan lain sebagainya yang juga termasuk didalamnya masyarakat kampus atau intelektual yaitu Masyarakat Mahasiswa.

Persinggungan Muhammadiyah dalam maksud dan tuiuannya, terutama terhadap masyarakat mahasiswa, secara teknisnya bukan secara langsung terjun mendakwahi dan mempengaruhi mahasiswa yang berarti orang-orang Mahasiswa, khususnya para mubalighnya yang langsung terjun ke mahasiswa. Tapi dalam hal ini Muhammadiyah memakai teknis yang jitu yaitu dengan menyediakan yang memungkinkan menarik animo atau simpati mahasiswa untuk memakai fasilitas yang telah disiapkan.

Pada mulanya para mahasiswa yang bergabung atau yang mengikuti jejak-jejak Muhammadiyah oleh Muhammadiyah dianggapnya cukup bergabung dalam organisasi otonom yang ada dalam Muhammadiyah, seperti Pemuda Muhammadiyah (PM) Yang diperuntukkan pada mahasiswa dan Nasyi'atul Aisyiyah (NA) untuk mahasisiwi yang lahir pada 27 Dzulhijjah 1349 H dan Pemuda pada tanggal 25 Dzulhiijjah 1350 H.
Anggapan Muhammadiyah tersebut lahir pada saat-saat Muhammadiyah bermuktamar ke-25 di Jakarta pada tahun 1936 Yang pada saat itu dihembuskan pula cita-cita besar Muhammadiyah untuk mendirikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dan pada saat itu pula Pimpinan Pusat (PP) Yang dipegang oleh KH. Hisyam (periode 1933-1937). Dan pada dikatakan bahwa anggapan dan pemikiran mengenai perlunya menghimpun mahasiswa yang sehaluan dengan Muhammadiyah yaitu sejak konggres ke-25 tersebut.

Namun demikian keinginan untuk menghimpun dan membina mahasiswa Muhammadiyah pada saat itu masih vakum, karena pada waktu itu Muhammadiyah masih belum memiliki Perguruan Tinggi seperti yang diinginkannya sehingga para mahasiswa yang berada di Perguruan Tinggi lain baik negeri ataupun swasta yang sudah ada pada waktu itu secara ideologi tetap berittiba' pada Muhammadiyah dalam kondisi tetap mereka harus mau bergabung dengan PM, NA ataupun Hizbul Wathon (HW). Pada perkembangan keberadaan mereka yang berada dalam ketiga organisasi otonom tersebut merasa perlu adanya perkumpulan khusus mahasiswa yang secara khusus anggotanya terdiri dari mahasiswa Islam. Alternatif yang mereka pilih yaitu bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Bahkan ada image waktu itu yang menyatakan bahwa HMI adalah anak Muhammadiyah yang diberi tugas khusus untuk membawa mahasiswa dalam misi dan visi yang dimiliki oleh Muhammadiyah, karena waktu itu ditubuh HMI sendiri dipegang oleh tokoh-tokoh Muhammadiyah yang secara aktif mengelola HMI.

Pada waktu itu Muhammadiyah secara kelembagaan turut mengelolai HMI baik dari segi moral ataupun material, sampai belakangan ini menurut data-data yang ada di PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Muhammadiyah (terutama PTM dan RS Sosial) secara materiil turut membiayai hampir setiap aktifitas HMI baik mulai dari tingkat konggres sampai aktifitas sehari -hari. Disinilah sekali lagi bukan HMI yang turut menelorkan tokoh-tokoh Muhammadiyah tapi sebaliknya bahwa Muhammadiyah yang dulu ikut aktif membesarkan HMI. Mengapa hal itu dilakukan? Jawabannya seperti dikemukakan diatas, yaitu bahwa HMI diharapkan akan tetap konsisten dengan faham keagamaan yang diilhami oleh Muhammadiyah. Namun pada perkermbangannya dahulu mengalami perubahan-perubahan khususnya dalam independensi diinginkan oleh Muhammadiyah oleh Muhammadiyah lebih cenderung liberal dalam segala dalam segala aliran yang ada dalam teologi Islam boleh mewarnai tubuh HMI aliran-aliran Asy'ariyah (cenderung menghidupkan kembali sunnah-sunnah rosul), aliran syi'ah (yang cenderung mengkultuskan syaidina Ali bin Abi Tholib r.a), Mu'tazilah, nasionalisme, sekularisme, pluralisme lainnya. Sementara dalam Muhammadiyah tidaklah independensi Muhammadiyah ditekankan pada berpendapat namun masih dalam konteks wacana Islam masih tetap berideologi Al-quran dan As-sunnah dalam Muhammadiyah tidak mengenal madzab-madzab yang ada seperti madzab Syafi`i, Hambali dan Maliki.

Melihat fenomena diatas, HMI yang kian melesat kealam berideologi tersebut maka dengan diplomasinya pihak PP Muhammadiyah mengeluarkan suatu policy atau kebijakan yaitu menyelamatkan kader-kader Muhammadiyah yang masih berada dijenjang pendidikan menengah atau Pendidikan Tinggi. Pada tanggal 18 Nopember 1955 keinginan Muhammadiyah untuk mendirikan PTM ini, PP Muhammadiyah melalui struktur kepemimpinannya membentuk departemen pelajar dan mahasiswa yang menampung aspirasi aktif dari para pelajar dan mahasiswa.

Maka pada saat Muktamar Pemuda Muhammadiyah pertama di Palembang tahun 1956 di dalam keputusannya menetapkan langkah ke depan Pemuda Muhammadiyah tahun 1956-1959 dan dalam langkah ini ditetapkan pula usaha untuk menghimpun pelajar dan mahasiswa Muhammadiyah agar kelak menjadi pemuda Muhammadiyah atau warga Muhammadiyah yang mampu mengemban amanah. Untuk lebih merealisasikan usaha PP Pemuda Muhammadiyah tersebut maka lewat KOPMA (Konferensi Pimpinan Daerah Muhammadiyah) se-Indonesia pada tanggal 5 Shafar 1381/18 Juli 1962 di Surakarta, memutuskan untuk mendirikan IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah). PP Pemuda Muhammadiyah pada saat KONPIDA ini masih belum berhasil melahirkan organisasi khusus Mahasiswa Muhammadiyah. Pada saat itu nasib boleh duduk dalam kepengurusan IPM.

Sehubungan dengan semakin berkembangnya PTM yang dirintis oleh Fakultas Hukum Dan Filsafat di Padang Panjang yang berdiri pada tanggal 18 Nofember 1955 namun karena peristiwa pemberontakan PRRI kedua fakultas tersebut vakum, kemudian berdiri di Jakarta PT Pendidikan guru yang kemudian berganti nama menjadi IKIP. Pada tahun 1958 dirintis fakultas serupa di Surakarta, di Yogyakarta berdiri akademi Tabligh Muhammadiyah dan di Jakarta berdiri pula FIS (Fakultas Ilmu Sosial) yang sekarang UMJ. Karena semakin berkembangnya PTM-PTM yang sudah ada maka pada tahun 1960-an ide-ide untuk menangani khusus mahasiswa Muhammadiyah semakin kuat.

PP Pemuda Muhammadiyah yang oleh PP Muhammadiyah dan Muktamar ke-I di Palembang (1956) dibebani tugas untuk menampung aspirasi aktif para Mahasiswa Muhammadiyah, segera membentuk Study Group yang khusus Mahasiswa yang berasal dari Malang, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Padang, Ujung Pandang dan Jakarta. Menjelang Muktamar Muhammadiyah setengah abad di Jakarta tahun 1962 mengadakan kongres Mahasiswa Muhammadiyah di Yogyakarta dan dari kongres ini semakin santer upaya para tokoh Pemuda untuk melepaskan Departemen Kemahasiswaan untuk berdiri sendiri. Pada 15 Desember 1963 mulai diadakan pejajagan dengan didirikannya Dakwah mahasiswa yang dikoordinir oleh : Ir. Margono, Dr. Sudibjo Markoes dan Drs. Rosyad Saleh. Ide pembentukan ini berasal dari Drs. Moh. Djazman yang waktu itu sebagai Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah. Dan sementara itu desakan agar segera membentuk organisasi khusus mahasiswa dari berbagai kota seperti Jakarta dengan Nurwijo Sarjono MZ. Suherman, M. yasin, Sutrisno Muhdam, PP Pemuda Muhammadiyah dll-nya.

Akhirnya dengan restu PP Muhammadiyah waktu itu diketuai oleh H.A. Badawi, dengan penuh bijaksana dan kearifan mendirikan organisasi yang khusus untuk Mahasiswa Muhammadiyah yang diketuai oleh Drs. Moh. Djazman sebagai koordinator dengan anggota M. Husni Thamrin, A. Rosyad Saleh, Soedibjo Markoes, Moh. Arief dll.

Jadi Pendiri Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan pencetus nama IMM adalah Drs. Moh. Djazman Al-kindi yang juga merupakan koordinator dan sekaligus ketua pertama. Muktamar IMM yang pertama pada 1-5 Mei 1965 di kota Barat, Solo dengan menghasilkan deklarasi yang dibawah ini
a. IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam
b. Kepribadian Muhammadiyah adalah Landasan perjuangan IMM
c. Fungsi IMM adalah sebagai eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah (sebagai stabilisator dan dinamisator).
d. Ilmu adalah amaliah dan amal adalah Ilmiah IMM.
e. IMM adalah organisasi yang syah-mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan dan falsafah negara yang berlaku.
f. Amal IMM dilakukan dan dibaktikan untuk kepentingan agama, nusa dan bangsa.

Selanjutnya yang juga termasuk faktor intem dalam melahirkan IMM adanya motivasi etis dikalangan keluarga Muhammadiyah. Dalam upaya mewujudkan maksud dan tujuan Muhammadiyah baik yang berada di struktural ataupun diluar dan simpatisan, baik yang berekonomi atas, menengah ataupun bawah harus dapat memahami dan mengetahui Muhammadiyah secara general ataupun secara spesifik sehingga tidak muncul kader-kader Muhammadiyah yang radikal (berwawasan sempit). Penegasan motivasi etis ini sebenarnya merupakan interpretasi (pemahaman) dari firman Allah SWT. dalam QS. Al-Imran:104 dan diharapkan kader-kader Muhammadiyah yang khusunya IMM dapat merealisaasikan motivasi etis diantaranya dengan melakukan dakwah amar ma`ruf nahi munkar, Fastabiqul Khoirot (berlomba-lomba dalam kebajikan & demi kebaikan).

Faktor Ekstern, yaitu sebagaimana yang tersebut diatas baik yang terjadi ditubuh umat Islam sendiri ataupun yang terjadi dalam sejarah pergolakan bangsa Indonesia, yang terjadi dimasyarakat Indonesia pada zaman dahulu hingga sekarang adalah sama saja, yaitu kebanyakan mereka masih mengutamakan budaya nenek moyang yang mencerminkan aktifitas sekritistik dan bahkan anemistik yang bertolak belakang dengan ajaran Islam murni khususnya dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Hal semacam ini memunculkan signitifitasi (bias) yang begitu besar, utamanya pada kalangan mahasiswa Yang memiliki kebebasan akademik dan Seharusnya memiliki pola pikir yang jauh, namun karena dampak budaya masyarakat yang demikian membumi, mereka akan menjadi jumud dan mengalami kemunduran.

Pergolakan OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) atau Organisasi Mahasiswa periode 50 sampai 65-'an terlihat menemui jalan buntu untuk mempertahankan indpendensi mereka dan partisipasi aktif dalam pasca Proklamasi (era kemerdekaan) RI. hal ini terlihat sejak pasca Konggres Mahasiswa Indonesia pada 8 Juli 1947 di Malang Jawa Timur, yang terdiri dari HMI, PMKRI, PMU, PMY, PMJ, PMKH, MMM, SMI, yang kemudian berfusi (bergabung) menjadi PPMI (Perserikatan Perhimpunan-perhimpunan Mahasiswa Indonesia). PPMI pada mulanya tampak kompak dalam menggalang persatuan dan kesatuan diantara mahasiswa, namun sejak PPMI menerima anggota baru pada tahun 1958 yaitu CGMI yang berkiblat dan merupakan anak komunis akhirnya PPMI mengalami keretakan yang membawa kehancuran. PPMI secara resmi membubarkan diri pada Oktober 1965.

Sebenamya PPMI sebelum membubarkan diri, sekitar tahun 1964-1965 masing-masing organisasi yang berfusi dalam PPMI itu saling berkompetisi dan sok revolosioner untuk merebut pengaruh para penguasa waktu itu, termasuk juga Bung Karno Yang tak luput dari incaran mereka. Hal ini diakibatkan karena masuknya CGMI kedalam PPMI yang seakan mendapatkan legitimasi dari pihak penguasa waktu itu sehingga CGMI (PKI) terlihat besar. HMI pun saat itu juga merevolosionerkan diri menjadi sasaran CGMI (PKI), sehingga HMI hampir rapuh akibat ulahnya sendiri, karena pada saat itu PKI merupakan partai terbesar dan pendukungnya selalu meneriakkan supaya HMI dibubarkan. HMI melihat kondisinya yang rawan tidak tinggal diam, dengan segala upaya untuk mengembangkan sayap dan memperkokohnya, HMI kembali berusaha mendapatkan legitimasi kesana-kemari untuk menangkal serangan dari PKI yang berusaha membubarkannya.

Pada saat HMI semakin terdesak itulah IMM lahir, yaitu pada tanggal 14 Maret 1964. Inilah sebabnya, ada stereotype atau persepsi yang muncul ke permukaan bahwa IMM lahir sebagai penampung anggota-anggota HMI manakala HMI dibubarkan oleh PKI maka IMM tidak perlu lahir. Namun persepsi yang terputar itu tidak rasional dan kurang cerdas dalam menginterprestasi fakta dan data sejarah. Interprestasi Yang benar dan rasional sesuai dengan data dan fakta sejarah adalah IMM salah satu faktor historisnya adalah untuk membantu eksistensi HMI agar tidak mempan atas usaha-usaha yang akan membubarkannya. Sekali lagi bahwa kelahiran IMM untuk membantu dan turut Serta mempertahankan HMI dari usaha- usaha komunis yaitu PKI Yang akan membubarkannya dan sesuai dengan sifat IMM itu sendiri yang akan selalu bekerjasama dan saling membantu dengan saudaranya (saudaranya seaqidah Islam) dalam upaya beramar ma'ruf nahi mungkar Yang merupakan prinsip perjuangan IMM.

Itulah sekilas kelahiran IMM yang sampai sekarangpun masih ada oknum-oknum yang mempersoalkannya (walaupun sudah terbit buku Yang menangkal isu tersebut dengan judul 'Kelahiran Yang Dipersoalkan oleh Farid Fatoni). Dan sekarang kita telah tahu bahwa IMM lahir memang merupakan suatu kebutuhan Muhammadiyah dalam mengembangkan sayap dakwahnya dan sekaligus merupakan suatu aset bangsa untuk berpartisipasi aktif dalam kemerdekaan ini. Karena IMM merupakan suatu kebutuhan intern dan ekstern itu pulalah, maka tokoh-tokoh PP Pemuda Muhammadiyah yang berawal dari HMI kembali ke IMM sebagai anak atau ortom Muhammadiyah. Mereka yang dulu turut mengembangkan HMI disebabkan karena IMM belum lahir dan keterlibatan mereka dalam tubuh HMI hanya sebatas mengembangkan ldeologi Muhammadiayah. Dan sampai sekarangpun HMI masih dimasuki oleh kalangan mahasiswa dari berbagai unsur ormas Islam, yang pada akhimya berbeda dengan orientasi Muhammadiyah. Mungkin, untuk menangkal klaim seperti tersebut PP Pemuda Muhammadiyah diatas, adalah bahwa Para aktifis akan berdirinya IMM & NA Yang berusaha mengusahakan berdirinya IMM tidak terlibat dalam aktifitas HMI secara langsung maupun tidak langsung. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah benar-benar murni didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yang pada waktu itu diketuai oleh Bapak H.A. Badawi.


SEJARAH PERKEMBANGAN IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

Setelah kita melacak sejarah kelahiran Ikatan Mahasiswa Muhamamdiyah (IMM) sekarang tibalah kita membicarakan sejarah perkembangannya. Untuk maksud ini, dan agar lebih sistematis dalam pengungkapannya, maka di bawah ini akan dibicarakan perkembangan IMM dari Muktamar ke Muktamar Yakni Muktamar I, II, II, IV, V dst.

Muktamar IMM ke I
Muktamar Ikatan mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ke-1, lebih dikenal dalam sejarah IMM yaitu dengan Musyawarah nasional (Munas). Untuk yang pertama kalinya setelah IMM resmi disetujui oleh PP Muhammadiyah dan bahkan oleh Persiden RI ke-1 Bung karno, IMM mengadakan mengadakan Musyawarah Nasional I yaitu pada tanggal 1-5 Mei 1965 di Solo. Dalam Muktamar IMM ke-1 inilah yang telah menelorkan deklarasi Kota Barat (Solo) 1965 dan komposisi Personalia Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang isi deklarasi dan susunan personalianya termaktub di landasan gerakan.

Satu hal yang patut dicatat, yaitu pada saat deklarasi atau pada saat berlangsungnya Muktamar IMM ke-1 ini, situasi bangsa dan ormas mahasiswa sedang dalam keadaan kurang tegap, sempoyongan, gara-gara asap kota Madiun yang terberontak PKI sekitar tahun 1948 (setelah merdeka) sampai tahun 1965. pemberontajkan PKI ini terjadi di mana-mana, yang kontan tercatat dalam sejarah bahwa Jawa Tengah termasuk basis PKI. Tahun 1963-1965 merupakan era kejayaan PKI, dan pada saat-saat itulah IMM bangkit yaitu di tengah-tengah era kejayaan PKI, dan pada pertengahan tahun 1965, atau tepatnya 1-5 Mei 1965, IMM mengadakan Muktamar I, sementara PKI pun disetiap tempat sedang mengatur strategi untuk merebut kekuasaan RI yang berpuncak pada tanggal 30 September 1965 yang kini dikenal dengan gerakan 30 September (G 30 S PKI) yang telah melakukan penculikan kepada 7 orang jendral. Secara historis, kehadiran Munas (Musyawarah Nasional ) IMM ke-1 merupakan langkah politis yang tepat untuk menanamkan semangat juang mempertahankan kemerdekaan RI sekaligus menambah kekuatan ormas-ormas Mahasiswa termasuk HMI.

Secara historis-politis pula, pada saat kelahiran IMM tahun 1964, kelahiran IMM antara lain dalam tinjauan politis ini, yaitu bertujuan untuk memperkuat barisan MMI (Majelis Mahasiswa Indonesia) yang lahir pada tahun 1962 dimana Drs. Lukman Harun sebagai wakil sekjennya. Tetapi pada kongres MMI tahun 1964, yang semula diniatkan tetap mampu menguatkan ormas mahasiswa ternyata gagal. PKI dalam hal ini nampaknya masih kuat dan kelahiran MMI ini belum mampu mengimbangi kekuatan PKI akhirnya dengan penuh dialektika organisatoris yang tidak terlepas dari niatan baik untuk menghadang gerakan PKI bubarnya MMI tidak memudarkan niat mendirikan IMM dan kelahiran IMM tetap melangkah mantap. Masih dalam situasi menjelang Munas I IMM, sekitar bulan Januari tahun 1965 tepatnya pada tanggal 13 Januari 1965, antek-antek PKI telah melakukan penyerangan terhadap PII (Pelajar Islam Indonesia) yang pada waktu itu tengah melangsungkan Mentara (mental training) di sebuah desa Kanigoro (Jawa timur). Dengan serbuan yang ganas terhadap acara Mentra PII di arena mesjid jami’ yakni pada saat peserta melaksanakan kuliah subuh. PKI datang bersenjata dan merusak segala yang ada di sekelilingnya kemudian peristiwa ini tersiar dan mengusik keimanan kaum muslimin. Pada tanggal 1 Februari 1965 umat Islam di Jawa Timur mulai melakukan aksi. Di Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI dan daerah sekitarnya juga turut melaksanakan aksi protes terhadap prilaku PKI. IMM sebagai organisasi yang baru lahir segera ambil bagian dalam gerakan-gerakan aksi dengan meneriakkan jargon “ganyang PKI”.

Para pemimpin IMM hasil Munas I yang diamanati untuk memimpin IMM periode 1965-1968, dalam melaksanakan program kerjanya senantiasa harus berhadapan dengan CGMI (Concentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia). Ikatan pemuda Pelajar Indonesia (IPPI), Pemuda Rakyat dan lain-lain yang termasuk organ PKI. Organ-organ PKI yang senantiasa mengganggu aktivitas ormas pemuda dan mahasiswa Islam termasuk IMM, selalu meneriakan yel-yel “bubarkan HMI” dan lain-lain. Hal ini sesungguhnya tidak memudarkan gerakan IMM. Pemuda Muhammadiyah secara organisatoris sebagai kakak kandung IMM senentiasa menggandeng IMM untuk maju ke medan penggayangan PKI untuk mempertahankan HMI dan bangsa yang berlandaskan Pancasila serta berusaha mendekati BungKarno yang semakinterdesak dibujukdan difitnah PKI.

Pada hari Kamis, 30 September 1965 –yang pada malam harinya terjadi pemberontakan G30 S PKI kira-kira jam 20.00an—para anggota dan pimpinan IMM yang berada di Jakarta turut mendengarkan ceramah yang dibawakan oleh Kasad Jendral TNI A.H. Nasution di depan peserta Latihan kader Pemuda Muhammadiyah Jakarta yang bertempat di kompol UMJ Jl. Limau Jakarta Selatan (kini menjadi kampus UHAMKA). Kemudian pagi harinya, setelah terdengar berita adanya penculikan 7 jendral (termasuk Pak Nasution yang alhamdulillah lolos) atau G 30 S PKI, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang juga telah bergabung dengan GENUIS dan telah melakukan aksi membela HMI pada tanggal 11 September 1965 dan 13 September 1965, secara cepat melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh Pemuda Muhammadiyah atas anjuran PP Muhammadiyah yang ada di Jakarta kemudian berkumpul di tempat yang sama. Drs. Lukman Harun yang pada waktu itu menjadi ketua PP Pemuda Muhammadiyah memberi briefing, begitu pula HS projokusumo, Sutrisno Muhdam, Suwardi, Sam’ani, Sumarsono, Djalal Sayuti, Drs. Habian HS, H. Suyitno, mereka inilah yang kemudian mengadakan rapat tertutup di ruang Rektor Universitas Muhammadiyah yang kemudian salah satu hasilnya adalah membentuk KOKAM (Komando Kewaspadaan dan Kesiapasiagaan Muhammadiyah), Sumarsono dan Sutrisno Muhdam adalah anggota DPP IMM.

Dalam KOKAM itulah IMM berperan penting, sebagai ortom Muhammadiyah yang beranggotakan para mahasiswa militan senantiasa bergerak dan menggerakan aksi-aksi protes menentang PKI, menuntut pembubaran PKI. Dan melalui KOKAM ini pulalah IMM bisa bekerja sama dengan unsur TNI dan ABRI yang anti PKI. nPada hari senin 4 Oktober 1965 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) turut ambil bagian dalam pembentukan KAP GESTAPU (Kesatuan Aksi Penggayangan Kontra Revolusi G. 30 S. PKI), yang kemudian bergabung pula dengan aksi-aksi lain, KAMI (KesatuanAksi Mahasiswa Indonesia), KAPPI ( Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia) IMM pun turut ambil bagian Immawan Saiful Alam termasuk penandatanganan Kebulatan Tekad yang intinya antara lain: “Mengutuk sekeras-kerasnya terhadap tindakan teror dan penculikan para jendral. Mendesak Bung Karno selaku presiden untuk membubarkan PKI dan antek-anteknya dan ormas-ormas yang simpati terhadap G. 30 S PKI…”

Muktamar IMM IV
Amanah muktamar IMM III di Yogyakarta yang berlangsung pada tanggal 14-17 Maret 1971 di Yogyakarta bahwa muktamar IMM ke IV akan dilaksanakan di Medan atau Jakarta. Sebelumnya telah diputuskan oleh Tanwir IV yaitu Medan (SUMUT). Kemudian karna pertimbangan integrasi sesama AMM cq Pemuda Muhammadiyah maka DPP IMM memutuskan untuk memindahkan tempat Muktamar dari Medan - Malang (JATIM).Akan tetapi setelah berembug dengan PP Pemuda Muhammadiyah dan OC Muktamar akhirnya diputuskan tempat Muktamar IMM IV yaitu di Semarang( Jateng ) pada Tanggal 18-22 Djulhijjah 1395 H/21-25 Desember1975 M berbarengan dengan Muktamar Pemuda Muhammadiyah Ke-6.

Dalam Muktamar IV tersebut disamping menyusun personalia DPP IMM Periode 1975-1978 yang diketuai oleh Drs. Zulkibar dan M. Alfian Darmawan (Sekretaris Jenderal) juga telah menelorkan deklarasi yang didalam perkembangan sejarah IMM mengalahkan popularitas DPP IMM selakigus menggusur program produk Muktamar yang ditanfizkan dengan SK No.002/A-1/76 tgl 8 Syafar 1396 H./8 Pebruari 1976.

Deklarasi Masjid Raya Baiturrahman Semarang ditandatangani oleh 36 orang, 17 orang generasi awal dan 19 orang generasi penerus. Ke-17 orang generasi awal tersebut Yaitu: Drs. H Moh.Djazman, dr.Sudibyo MarkusDrs. H Rosyad Saleh, dr Moh Arief, Drs. Syamsu udaya Nurdin, Drs. Zulkabir, Drs. H. Sutrisno Muhdam, H. Nurwijoyo Sarjono, Drs Basri Tambuh, Drs. Fathurrahman HM. Sumarwan, Bsw, Ali Kyai Demak, SH, Drs. M. Husni Tamrin, M. Susanto BA, Dra. Siti Romlah, dan dr. Deddy Abubakar. Sedangkan ke 19 generasi Penerus yaitu wakil-wakil DPD IMM Se- Indonesia yang nengikuti Muktamar IMM IV tersebut, yang berarti secara otomatis deklarasi tersebut merupakan tekad Pimpinan dan anggota IMM seluruh Indonesia. Mereka itu adalah: Hindun Rosidi ( Aceh ), M. Jaginduang dalimunthe ( Sumut ) Agus Aman ( Riau ) Bazar Abas ( Sumbar ) A.Roni Umar ( Jambi ) Fauzi Fatah ( Lampung ) Rafles ( DKI Jakarta) Anda Suahanda ( Bandung/Jawa Barat )Ahmad Sukarjo ( Jateng ) Tufik Dahlan ( DIY Yogjakarta) Ishak Soleh ( Kalbar / Pontianak ) Mahrani Said ( Kalsel )M. Nurdin HS.(Samarinda/ Kaltim) M.Yasin Ahmad ( Suselra/Ujung Pandang) M.Yunus Hamid( Sulteng) M.NurAbdullah ( NTB / NTP ) Joko Santoso ( Malang /Jawa Timur ) A. Muiz ZA ( DPP IMM Periode 1971-1974 ) dan Mahnun Husein ( DPP IMM 1971-1974).

Dewan Pimpina Pusat Ikatan Mahasiswa Muahmadiyah Periode Muktamar IV atau periode 1975-1978) dalam pelaksanaan program hasil Muktamar yang telah ditanfizkannya melalui surat keputusan No.002/A-1/1976 8 Februari 1976. Kurang banyak melakukan suatu aktifitas tingkata nasional. Namun, satu inforamsi yang bias dipercaya, bahwa DPP IMM Periode 1975-1978 telah mengusulkan kepada pemrintah RI dalam melakukan pembibitan bagi generasi muda dan mahasiswa diperlukan adanya seorang pembantu Presiden yakni seorang menteri yang bertugas menangani kepemudaan, yang akhirnya lahirlah dalam komposisi Kabinet Pembangunan III dr. Abdul Gafur sebagai Menpora dan Ir. Akbar Tanjung untuk Kabinet Pembangunan IV (1988-1993) konon, kehadiran meneteri pemuda ini salahsatunya adalah merupakan usulan DPP IMM periode 1975-1978 yang diketuai oleh Drs. Zulkabir.

Kemudian, kaitannya dengan pengembangan ikatan pada dan atau lewat Muktamar IMM IV di Semarang tersebut, telah merekomendir penggeseran azas pengorganisasian IMM dari azas teritorial kepada azas potensial. Penggeseran ini menurut pola katifitas ikatan dimaksudkan supaya IMM senantiasa berorientasi kepada bidang-bidang gerak Muhammadiyah. Dan kebutuhan dasar mahasiswa. Kalau sekarang kita mempunyai keyakinan penuh bahwa komisariat adalah sebagai institusi terbawah dalam jenjang kepemimpinan ikatan, adalah merupakan basis kegiatan, maka dengan penggeseran azas tersebut berarti posisi komisariat dan atau kelompok dipandang penting dan menentukan. Program yang seperti ini sesungguhnya merupakan hasil rumusan Muktamar IMM IV tersebut. Dan dengan ini memang terjadilah upaya perluasan IMM melalui rekomendasinya kepada PP Muhammadiyah.

Atas dasar rekomendasi dari Muktamar IV IMM kepada Muhammadiyah kaitannya dengan pengembangan IMM tersebut, maka Muhammadiyah dalam hal ini Majelis Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (sekarang majelis ini dipecah menjadi dua; Majelis Diktilitbang dan Majelis Pendidikan dan Kebudayaan) telah mengeluarkan petunjuk mengenai pembinaan mahasiswa perguruan tinggi Muhammadiyah yang juga merupakan rekomendasi dari hasil lokakarya yaitu dengan suratnya nomor: E.1/234/1978 tertanggal 31 Oktober 1978 nomor: E.1/001/79 tanggal 2 Januari 1979 dan nomor E.3/014/1979 tertanggal 6 Januari 1979.

Selain itu, DPP IMM periode Zulkabir, yang sebenarnya harus berakhir pada tahun 1978 atau akhir tahun 1979 (paling lambat), ternyata masih merasa kurang cukup waktu dalam melaksanakan amanah hasil Mukatamar IMM III dan IV. Tahun 1979, bukannya Mukatamar IMM V yang diadakan, tetapi justeru tentang Tanwir V yang diadakan di Jakarta, yang salah satu keputusannya akan bermuktamar pada bulan Oktober 1979. dan Tanwir V inipun sesungguhnya merupakan desakan dari DPD IMM DKI Jakarta yang saat itu di Ketua Umumi Drs. M. Yunan Yusuf. Dan dalam Tanwir IMM V di Jakarta tahun 1979 inipun terdapat rekomendasi untuk Muhammadiyah dan untuk DPP itu sendiri supaya segera melaksanakan Mukatamr IMM V.

Sampai beberapa tahun kemudian DPP IMM periode 1975-1978 tidak mampu mengadakan Muktamar lanjutan (ke-5). Personalia DPP IMM periode ini yang terpencar-pencar, ada yang di Yogya, Solo, Bandung dan Jakarta, dan lain-lain mengakibatkan komunikasi antar anggota DPP menjadi renggang bahkan terputus. Yang pada gilirannya terjadilah kevakuman IMM ditingkat nasional. DPD IMM DKI Jakarta pada tanggal 14-15 Maret 1981 mengadakan Musyda V dan dalam Musyda inilah disuarakan bahkan mendesak supaya DPP IMM periode 1975-1978 segera melaksanakan amanah Muktamar.

DPP IMM nampaknya kurang mendengar suara Musyda IMM DKI Jaya tersebut, maka, pada tanggal 3 Juni 1982 para alumni IMM DKI Jaya, Drs. H. Rustan SA, M. Rusaini Rusin, SH, Drs. E. Kusnadi, Sudirman Arif, Drs. Husni Thoyar, Drs. Hadjid Dharnawidagda, MP, Drs. Yudi Ruspandi, Drs. A. Sabuki, Drs. Abdul Muis, ZA, Drs. H. M. Yusuf Muchtar, Drs. Salman Harun (sekarang Doktor), Drs. Sadimin, Drs. M. Yunan Yusuf, Drs. Muh. Isa Anwari Bah, dan Firdaus Jamain, telah menandatangani surat himbauan kepada PP. Muhammadiyah supaya turun tangan dan segera melaksanakan Muktamar IMM V, dan surat ini ditembuskan kepada seluruh PWM seluruh Indonesia, tetapi juga…Muktamar masih tetap belum dilaksanakan. Tahun 1984 DPD IMM DKI Jakarta memprakarsai untuk membentuk karakteker DPP IMM, yang tujuannya akan mengantarkan IMM untuk segera melaksanakan Mukatamar, tetapi karakteker ini banyak tentangan akhirnya bubar sendiri.

Kembali pada permasalahan bahwa, penilaian yang objektif sesungguhnya DPP IMM sejak periode 1975-1978/1979 terjadilah kekosongan, atau sejak itulah IMM tidak mempunyai DPP IMMnya. IMM yang pada periode Drs. HM. Djasman dan Drs. HA. Rosyad Soleh, memiliki potensi nasional yang meyakinkan, ternyata hampir tenggelam gara-gara ketiadaan DPP IMM sejak tahun 1979 tersebut. Namun demikian, kekosongan DPP IMM sesungguhnya sma sekali tidak mempengaruhi aktivitas IMM di setiap daerah dan cabang, walaupun DPP IMM tidak ada. Tetapi anggota IMM tidak ambil pusing. Identitas IMM ternyata begitu melekat pada IMM, di daerah-daerah dan cabang-cabang, IMM masih tetap tumbuh bahkan semakin subur. IMM saat ini ibarat sebuah pohon besar yang rindang kemudian terserang kemarau panjang yang menggugurkan dedaunannya tetapi akarnya semakin menerobos ke perut bumi. Atasnya rontok, tetapi bawahnya semakin mantap, itulah IMM saat itu.


Kondisi DPP IMM yang banyak memendam cerita nyata tersebut, lama kelamaan terdengar pula oleh PP Muhammadiyah, satu hal yang amat menguntungkan bagi IMM, yaitu bahwa anggota-anggota Pimpinan Pusat saat itu banyak mantan DPP IMM seperti Drs. Muh. Djasman, Drs. Sutrisno Muhdam, Drs. A. Rosyad Saleh, Drs. Abu Sri Dimyati, dll. Sementara itu, Bapak HS. Prodjokusumo sendiri selaku Ketua PP Muhammadiyah Mapendappu saat itu merasa terpanggil yang akhirnya keluarlah animo beliau untuk menulis tentang IMM yang nadanya hampir menjerit dengan judul “IMM Anakku, Bangkitlah”! yang kemudian tulisan ini disamping dimuat di suara Muhammadiyah nomor. 12 tahun ke-63 Juni 1983 juga disebarluaskan oleh BKP-AMM dalam bentuk buku diterbitkan pada tahun 1983. Dengan demikian, maka akhirnya PP Muhammadiyah yang merasa telah mengesahkan berdirinya IMM dan merasa bahwa IMM adlah anak kandungnya, segera turun tangan, turut campur kedalam pembenahan IMM dalam hal in DPPnya.

Sumber :http//www.imm.or.id
Continue Reading...

Rabu, 19 Agustus 2009

PRAGMATISME KADER

PRAGMATISME KADER! SAMPAI KAPAN?



Azharul Fazri Siagian

Ketua PC IMM Pringsewu / Taggamus 2009-2010


Menjadi aktivis kampus (mahasiswa yang beraktifitas positif di kampus) suatu kebanggaan tersendiri bagi sebagian mahasiswa yang berjiwa organisatoris. Karena aktivis kampus merupakan strata tertinggi dikalangan civitas akademika baik di kampus manapun. Pimpinan kampus maupun birokrasinya sudah barang tentu memandang positif, begitu juga dengan teman-teman yang lain para mahasiswa yang berorientasi kuliah , kuliah pulang- kuliah pulang, ataupun rumah-kuliah-nongkrong-dsb. Karena daalm persepsi mereka pejuang kampus adalah sosok mahasiswa yang serba terbiasa terutama dalam pengaturan waktu dan penguasaan emosi.


Tapi tidak jarang juga mereka yang antipati dengan yang namanya aktivis. Karena dalam kaca mata teman-teman sudah tertanam paradigma dengan fenomena mahasiswa abadi bagi kalangan aktivis. Itulah sebabnya timbul istilah mahasiswa gelar SA (Sarjana Abadi), suatu koloni yang terbentuk dari kontradiksi pergerakan mahasiswa, padahal pemikiran seperti itu adalah pemikiran kolot yang hanya melihat dari satu sisi suatu keputusan. Kenapa suatu keputusan, Karena menjadi siapapun dan mahasiswa apapun adalah suatu keputusan bukan suatu kebetulan atau ketentuan terlepas dari ranah religi.


Begitu juga dengan mahasiswa yang memutuskan untuk melibatkan diri dalam sebuah organisasi atau pergerakan. Perlu di track record niat mereka ketika keputusan untuk bergabung dengan komunitas “ orang- orang gila “ itu diambil. Jangan- jangan mereka hanya ingin disebut aktivis dan hanya NB alias numpang bokong disuatu pergerakan, mereka berpikiran bahwa akan banyak goal yang biasa dicapai ketika mahasiswa bertitel aktivis. Doktrinasi ideologi suatu pergerakan kurang tertanam di hati mereka sehingga banyak pergerakan atau organisasi yang kehilangan arah pergerakan karena rapuhnya idealis para kader, Inilah yang menjadi manifestasi kebobrokan organisasi yang tanpa disadari telah mengontaminasi kader- kader IMM (munkin lader-kader Pringsewu termasuk di dalamnya).


Kurang ketatnya penyeleksian perkaderan termasuk penyeleksian para bakal calon pimpinan menjadi penyokong utama adanya sikap pragmatis. Para kader merasa bahwa kalau tidak ada keuntungan secara langsung baik materi maupun immateri “ngapain capek-capek mengadakan kegiatan”. Atau sebagian yang beranggapan bahwa saya masuk organisasikan karena title “aktivis kampus” cukup membanggakan sehingga ketika sudah mendapatkan title tersebut janji yang telah diikrarkan sirna sudah. Kalau sudah begini paparanya, mau dibawa kemana arah pergerakan IMM.


Saya sendiri sangat berapresiasi kepada sebagaian kecil teman-teman yang masih loyal terhadap ikatan. Karena telah dengan sepenuh hati dan bermodalkan niat, kemauan dan loyalitas para kader-kader tersebut mau melanjutkan perjuangan dakwah IMM. Dilain sisi saya juga sangat kecewa karena ada juga kader yang secara kasat mata memang ikut andil dalam beberapa bentuk kegiatan, akan tetapi ketika dia diberikan amanah menjadi seorang pemimpin, kader tersebut lupa bahwa IMM itu milik bersama. Karena banyaknya godaan diapun terlena dengan keuntungan materi dan menyalahgunakan kekuasaan. Terpintaslah dalam hatinya untuk mencari keuntungan di IMM. Semua kebijakannya diambil sendiri tanpa mengindahkan saran dari teman-teman di level pimpinan yakni bawahannya.


Kalau sudah begini harus bagaimana dan sampai kapan? Butuh memang dibentuknya badan yang mengurusi tentang pelanggaran AD/ ART yang dilakukan oleh pimpinan IMM di semua level pimpinan. Karena yang saya tahu selama ini di IMM bahwa pelanggaran AD/ ART itu sudah terbiasa karena dengan alasan darurat. Kalau begini terus apa kata Mbah Dahlan dan Kanda Jasman Alkindi kalau mereka sekarang masih hidup? Sekali lagi saya tekankan sangat perlu dibentuk semacam badan kehormatan yang tentunya mereka yang mengurusi hal tersebut berada di luar pimpinan IMM. Semoga IMM Jaya….Makin Jaya…. Dan Selalu Jaya….


“Menolak Tunduk Dan Bangkit Melawan Penindasan Karena Diam Adalah Penghianatan”

*_____________*

** ** *

*_*

Continue Reading...
 

INFO KADER

Kutunggu Perjuanganmu Wahai Barisan Jaket Merah Pringsewu

Info KIIPs (Korp Instruktur IMM Pringsewu)

Informasi kepada seluruh alumni DAD IMM Pringsewu Tahun 2009 bahwa akan diadakan acara penyerahan syahadah Darul Arqom Dasar (DAD)yakni pada pertengahan bulan Januari. Untuk itu bagi para alumni yang belum menyelesaikan tugas-tugas tambahan dan Rencana Tindak Lanjut (tidak hadir dalam tiga kali pertemua) agar menemui Koordinator KIIPS (Korp Instruktur IMM Pringsewu) yaitu Immawan Joko Supriono HP 085658965046 atau Immawan Sukardiono HP 085768226860. Terima Kasih

IMM PRINGSEWU Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template