Minggu, 06 Desember 2009

SERUAN AKSI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA 9 Desember 2009

INTRUKSI DAN SERUAN

GERAKAN INDONESIA BERSIH KORUPSI

Pada tanggal 9 Desember 2003 Perserikat Bangsa-Bangsa telah merativikasi Konvensi Anti Korupsi di Merida, Meksiko. Tanggal tersebut ditetapkan menjadi HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA.
Masih banyak rakyat yang kelaparan, masih banyak anak bangsa yang tidak sekolah, masih banyak orang berlindung dibalik kolong jembatan, masih banayak rakyat yang mengalami gisi buruk, penyakit menular, meluasnya bencana alam yang penanggannya masih semraut, masih banyak hutan Indonesia yang di gunduli, amburadulnya tata ruang kota, masih banyaknya gelandangan dan pengemis, kemiskinan di mana-mana, tingginya angka pengangguran, semakin melebarnya jurang si miksin dan si kaya, sering terjadinya amuk masa, masih ada keinginan beberapa propinsi untuk merdeka, rendahnya daya tawar kita terhadap negara lain sehingga Negara di rendahkan dan diambil segala bentuk karya dan budaya oleh bangsa lain dan itu Bangsa ini diam saja.
Penyebab semua itu salah satu akar utamanya adalah KORUPSI. Bagaiama seandainya 6,7 Triliun bantuan talangan bagi bank century di peruntukkan bagi rakyat miskin, tentu nasib rakyat ini Indonesia masih memiliki harapan untuk hidup.
Mudahnya koruptor kelas kakap kabur ke luar negeri, masih mampu mengatur hukum dan negara ini bahkan mampu merekayasa untuk melemahkan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi, prilaku ini selalu selalu kongkalikong dengan pejabat negara, akibat tindak-laku elit kekuasaan. Mengakibatkan terpuruknya bangsa ini dari ketidakberdayaan sebagai bangsa yang merdeka dan sejahtera.
Pejabat negara telah dikirim ke bui, sebagian dipermalukan di depan publik. Tetapi sampai tahun ini (2009 dengan Indeks Persepsi Korupsi 2,8) negara kita masih berada dalam kelompok negara terkorup di dunia. Disana-sini proses tender masih bisa diatur, banyak penggunaan keuangan negara/ daerah tidak bisa dipertanggungjawabkan, banyak anggota oknum pejabat pemerintah/negara yang kaya mendadak, tidak sedikit kepala daerah yang hidup bermewah-mewah di tengah-tengah kemiskinan rakyatnya, pungli masih menggila disetiap sudut kehidupan, suap merajalela dimana-mana, salam tempel sudah menjadi iuran wajib untuk melicinkan urusan dengan Pemerintahan termasuk dengan penegak hukum. Anggaran daerah menjadi ajang rebutan kue ekskutif dan legislatif melalui ”bantuan” dunia usaha.
Mencermati itu semua, terasa bahwa pemberantasan korupsi dilakukan Setengah hati. Padahal Presiden sendiri mengatakan bahwa korupsi itu adalah Kejahatan luar biasa (ordinary crime), sehingga harus ditangani dengan cara yang Luar biasa juga. Jadi jangankan setengah hati, sepenuh hati saja tidak cukup untuk memberantas korupsi.
Sebagai anak bangsa dan warga yang baik, warga yang mencintai tanah air dan masa depan generasi bangsa, harus dan wajib meminta dan bila perlu menuntut agar seluruh jajaran terkait mulai sekarang untuk bersungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi mulai dari diri presiden sendiri (seperti ucapan beliau sendiri) sampai tingkat kepala desa/lurah di setiap daerah Banyak negara membuktikan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari pimpinannya, mulai dari presiden sampai kepala desa/lurah.
Untuk itu pada momen HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA pada tanggal 9 Desember 2009 ini mari kita tuntut bersama-sama bukti kongkrit yang sudah dilakukan oleh para pejabat negara. Selanjutnya rekan-rekan di daerah menuntut secara langsung kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) program pemberantasan korupsi. Tidak hanya menentut perlu upaya tindak lanjut untuk pemantauan kinerja pemda yang berbasis publik. Beberapa program pemberantasan korupsi yang bisa dituntut diantaranya adalah; reformasi pelayanan publik sehingga lebih mudah, cepat dan terjangkau; menandatangani Pakta Integritas-Anti Korupsi, mengeluarkan Perda dan menjalankan prinsip transparansi informasi, akuntabilitas keuangan daerah, pembangunan partisipatif; menyediakan lembaga pengaduan korupsi Dan membentuk tim pemberantasan korupsi tingkat daerah, mengumumkan secara berkala kekayaan pejabat mulai dari eselon 3, 2 dan eselon satu termasuk seluruh anggota DPR/D, menuntut pengesahan aturan pembuktian terbalik terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pindana korupsi dan berbagai upaya lain guna mengurangi korupsi secara bermakna dan lain-lain. Untuk itu, pada HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA, melalui berbagai cara, kita wajib mendesakkan hal tersebut kepada pemerintah untuk menjalankan berbagai strategi dan program pemberantasan korupsi mulai dari pusat sampai daerah. Melalui tema ”GERAKAN INDONESIA BERSIH KORUPSI”,
DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mengintruksikan kepada DPD IMM seindonesia, PC IMM SeIndonesia, PK IMM SeIndonesia dan menghimbau kepada komponen civil society serta komponen bangsa untuk memperingati HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA dengan mendesak pemerintah menjalankan program-program pemberantasan korupsi secara sungguh-sungguh dan jangan ragu-ragu. Pada tanggal 9 Desember 2009, untuk membangun kesamaan gerak Ikatan, kekompakan kader Ikatan dan rakyat dalam menolak korupsi, setiap pimpinan dan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah serta komponen, kelompok/lembaga masyarakat dihimbau untuk menyelenggarakan kegiatan unik, kreatif, mandiri, massal dan menggugah, agar terbangun semangat pemberantasan korupsi dari berbagai pihak yang peduli masa depan bangsa.
Intruksi dan himbauan ini ini kami kirim ke DPD IMM seindonesia dan di tindaklajuti ke pimpinan dibawahnya serta lembaga masyarakat, dunia usaha dan pemerintah mulai dari pusat sampai daerah. Diharapkan pada tanggal 9 Desember 2009 terjadi suatu gelombang gerakan massal melawan korupsi di seluruh pelosok tanah air yang dilakukan oleh Kader Ikatan mahasiswa Muhammadiyah dan elemen bangsa lainnya.

TIADA KATA LELAH DALAM MELAWAN KORUPSI,
LAWAN TERUS KORUPSI!!!!

DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sangat percaya bahwa kegiatan ini dapat diselenggarakan secara santun,bermakna dan mandiri. Demikian hal ini kami sampaikan atas kepeduliannya terhadap pemberantasan korupsi kami haturkan terima kasih

Billahi Fii Sabilil haq, Fastabiqul khairat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam Anti Korupsi
DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah


Ketua Bidang HIKMAH Sekretaris Bidang Hikmah

TDO TDO


SUNANTO IHSAN JAUHARI
Continue Reading...

Instruksi DPP IMM Aksi Hari Anti Korupsi Sedunia


DEWAN PIMPINAN PUSAT

IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

Muhammadiyah Student Association – Central Board

Jl. Menteng Raya No.62 Jakarta Pusat

Telp/Fax: (021) 3901565 | www.imm.or.id





Nomor : 2
49/A-16/2009 17 Dzulhjijdah 1430 H

Lampiran : - 04 Desember 2009 M

Perihal : Instruksi Aksi


Kepada Yth : Dewan Pimpinan Daerah IMM Se-Indonesia

di

tempat

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Ba’da salam, semoga berkat rahmat Illahi senantiasa menyertai aktifitas kita dalam menjalankan amanah umat dan bangsa, amin.

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah terkait hari anti korupsi sedunia pada tanggal 09 desember 2009 serta menyikapi kasus Korupsi di Indonesia termasuk kasus Bank Century, DPP IMM akan aksi damai bersama civil society pada tanggal 09 Desember 2009 di Jakarta, maka dengan ini mengintruksikan kepada DPD IMM Se-indonesia agar melakukan penyikapan dengan melakukan aksi di tempat-tempat strategis dalam rangka hari korupsi sedunia pada hari tersebut.

Demikian instruksi ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh Dewan Pimpinan Daerah Se-idonesia untuk turun aksi serta mengiktruksikan struktur dibawahnya untuk melakukan hal yang sama. Atas segala perhatian dan kerja sama Immawan/ti sekalian kami haturkan banyak terima kasih.

Billahi Fii Sabilil haq, Fastabiqul khairat.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pimpinan

Ketua

dto

Sunanto

Sekretaris

Dto

Ihsan Jauhari

CP : Sunanto : 0813-29668771

Continue Reading...

Jumat, 04 Desember 2009

Katakan Yang Benar Meskipun Pahit

Katakan Yang Benar Meskipun Pahit

"Kejujuran dan kebohongan bukan sesuatu yang berdiri sendiri tetapi berkaitan dengan keadaan sebelumnya dan membawa implikasi pada sesudah¬nya"

Sebenarnyalah bahwa jiwa manusia didesain untuk berbuat jujur. Dalam al Qur’an disebutkan; laha ma kasabat wa ‘alaiha ma iktasabat; (Q/2:286) artinya, bahwa manusia akan memperoleh pahala atas perbuatan baik yang dikerjakan, dan memperoleh hukuman dari perbuatan buruk yang dilakukan. Kalimat kasabat mengandung arti mudah mengerjakan, sedang kalimat iktasabat mengandung arti sulit mengerjakan.

Jadi maknanya, manusia jika bertindak jujur, mengerjakan perbuatan kebaikan, maka secara psikologis ia akan melakukannya dengan nyaman, karena tidak disertai oleh konflik batin. Tetapi untuk tidak jujur, untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan bisikan hati nuraninya, maka manusia harus bersusah payah “berjuang” melawan nurani¬nya sendiri yang tidak mau diajak kompromi. Seseorang, ketika pertamakali melakukan kebohongan, maka ia berdebar-debar, bingung bahkan susah tidur karena terganggu oleh pikiran dan perasaan bagaimana harus meluruskan kebohongan yang sudah terlanjur dilakukan. Untuk kebohongan kedua, gangguan itu semakin terasa berkurang, dan jika ia sudah menjadi pembohong “profesional “ maka baginya berbohong atau jujur tak ubahnya pekerjaan memasang kaset, dan dalam keadaan demikian, ia akan sulit melakukan introspeksi karena nuraninya bagaikan cermin yang retak-retak.

Kejujuran dan kebohongan bukan sesuatu yang berdiri sendiri tetapi berkaitan dengan keadaan sebelumnya dan membawa implikasi pada sesudah¬nya. Kebohongan dilakukan seseorang untuk berbagai tujuan; misalnya untuk memperoleh keuntungan materi secara tidak fair, untuk membuat kesal atau mencelakakan orang lain, dan adakalanya untuk menutupi kebohongan yang lain. Implikasi dari kebohongan juga berbeda-beda. Jika kebohongan itu pada hal yang bersifat informasi, implikasinya bisa menyesatkan atau mencelakakan orang lain. Jika kebohongannya pada janji, maka implikasinya pada mengecewakan atau merugikan orang lain. Jika kebohongannya pada sumpah maka implikasinya pada merugikan dan mencelakakan orang lain.

Nabi bersabda; Sesunggguhnya kebohongan adalah satu diantara beberapa pintu kemunafikan, innal kizba babun min abwab an nifaq. Jadi orang yang melakukan kebohongan berarti sedang berada dalam proses menjadi seorang munafik. Kata Nabi, tanda-tanda orang munafik itu ada tiga; (1) jika berkata, ia berdusta, (2) jika berjanji, ia ingkar dan (3) jika diberi kepercayaan, ia berkhianat.

Seseorang jika sudah sering berbohong, apalagi jika sudah menjadi pembohong profesional, maka berkata benar merupakan pekerjaan yang sangat berat bagaikan meminum obat yang pahit. Oleh karena itu Nabi bersabda; Katakanlah yang benar meskipun pahit, Qul al haqqa walau kana murran. Hadis ini sering disalah artikan, yakni dijadikan dasar untuk berani membongkar kesalahan pejabat di depan umum, padahal hadis ini juga ditujukan kepada setiap orang agar ia berani mengakui kesalahannya secara terbuka, meski berat. Membuka kesalahan orang lain, apalagi jika orang itu public figur, adalah pekerjaan yang menarik syahwat, kebalikan dari mengakui kesalahan sendiri secara terbuka.

Jika kebohongan merupakan pintu kemunafikan, maka kejujuran merupakan pintu amanah. Sebagai contoh, Nabi memiliki sifat siddiq (benar dan jujur), maka sifat lain yang menyertainya adalah amanah(tanggungjawab), fathanah (cerdas) dan tabligh (menyam¬paikan secara terbuka apa yang mesti di¬sampaikan). Kebalikannya, dusta (kizib) akan diiringi oleh sifat curang (khiyanah), bodoh, yakni melakukan perbuatan bodoh (jahil) dan menyembunyikan apa yang semestinya disampaikan secara terbuka (kitman).

Kebohongan dilakukan seseorang untuk berbagai tujuan; misalnya untuk memperoleh keuntungan materi secara tidak fair, untuk membuat kesal atau mencelakakan orang lain, dan adakalanya untuk menutupi kebohongan yang lain. Ada satu pengalaman pribadi penulis. Saya punya kawan dengan inisial CM. Suatu saat kami ditawarkan untuk mengelola usaha dengan sistem bagi hasil. Tawarn itu diberikan oleh seseorang yang saya anggap orang tua sendiri. Prinsip dari usaha tersebut bahwa usaha tersebut kami kelola bersama dengan CM. Namun mungkin CM tersebut merasa kalau kami mengelola usaha tersebut berdua maka dia tidak bisa mengelola usaha tersebut termasuk tentang keuangan dengan bebas. Maka dia melakukan pembohongan kepada pemilik modal tersebut kalau saya tidak ada bakat usaha. Sehingga sekarang usaha tersebut itupun dikelola sendiri olehnya.

Itulah mungkin sebagai bahan bagi kita untuk selalu merenung dan merefleksikan diri sudah sejauh mana kita mengelola kejujuran dan menjauhkan kebohongan. Kita tak sadar bahwa hati kita yang dulunya bersih sekarang sudah ditutupi noda hitam yang membuat kita terbiasa dengan kebohongan.

Billahi Fii Sabililhaq Fastabiqul Khairat

Continue Reading...

Keutamaan dan Rahasia Dibalik Hari Jumat

Keutamaan dan Rahasia Dibalik Hari Jumat

Andaikata Rasulullah masih hidup, beliau pasti membenci sineas Indonesia yang menjadikan hari Jumat seolah hari menakutkan dan horor

Berawal dari Novelis Ayu Sutrisna (diperankan Suzanna) sering mengalami tangan gemetar dan keringat dingin keluar karena mengidap phobia tertentu. Anton (diperankan Alan Nuari), psikiater dan sekaligus pacar yang merawatnya, menganjurkan hidup santai dan menghindari suasana sibuk dan bising.

Ia pun menyepi di sebuah rumah tua milik ayah Anton. Namun dua penjaga rumah tua itu mati mengerikan ketika mencoba memperkosa Ayu. Mereka diperkirakan dibunuh setan. Akhirnya tabir terbuka, ayah Anton mengaku bahwa istrinya telah melahirkan bayi di malam Jumat Kliwon dan terbunuh.


Malam Jumat Kliwon adalah film horor Indonesia yang dirilis pada tahun 1986. Film yang disutradari oleh Sisworo Gautama Putra ini dibintangi antara lain oleh Suzanna dan Alan Nuari.

Malam Jumat Kliwon adalah film horor Indonesia yang dirilis pada tahun 1986. Film yang disutradari oleh Sisworo Gautama Putra ini dibintangi antara lain oleh Suzanna dan Alan Nuari.

Alkisah, di atas era 80-an dan seterusnya, para sineas lain di Indonesia menjadikan hari Jumat sebagai hari menakutkan. Hampir bisa disaksikan di semua TV atau film-film horor, menjadikan hari Jumat sebagai hari “kebangkitan” para setan. Walhasil, hari Jumat adalah hari menyeramkan!

Begitulah para sineas Indonesia yang telah ikut menyumbang keburukan dengan menjadikan Hari Jumat seolah-oleh hari paling sial dan menakutkan. Andai Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kita, mungkin baginda akan marah besar. Betapa tidak, karena baginda Rasulullah sangat memuliakan hari Jumat. Dalam banyak riwayat, Rasulullah bahkan meminta kita memuliakan hari itu.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah pernah bersabda. “Hari terbaik di mana matahari terbit di dalamnya ialah hari Jumat. Pada hari itu Adam Alaihis Salam diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan daripadanya dan kiamat tidak terjadi kecuali di hari Jumat.” [Riwayat Muslim]

Rasulullah juga pernah bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)

Keistimewaan lain hari Jumat adalah saat-saat dikabulkannya doa, yaitu saat-saat terakhir setelah shalat ashar (seperti yang dijelaskan dalam banyak hadits) atau di antara duduknya imam di atas mimbar saat berkhutbah Jumat sampai shalat selesai ditunaikan.

Amalan Mulia

Allah mengkhususkan hari Jumat ini hanya bagi kaum Muslimin dari seluruh kaum dari umat-umat terdahulu. Di dalamnya banyak rahasia dan keutamaan yang datangnya langsung dari Allah.

Beberapa rahasia keagungan hari Jumat adalah sebagai berikut;

Pertama, Hari Keberkahan. Di mana di hari Jumat berkumpul kaum Muslimin di masjid-masjid untuk mengikuti shalat dan sebelumnya mendengarkan dua khutbah Jumat yang mengandung pengarahan dan pengajaran serta nasihat-nasihat yang ditujukan kepada kaum muslimin yang kesemuanya mengandung manfaat agama dan dunia. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah menyebut hari Jumat memiliki 33 keutamaan. Bahkan Imam as-Suyuthi menyebut ada 1001 keistimewaan.

Kedua, Hari Dikabulkannya doa. Di antara rahasia keutamaan hari Jumat lain adalah, di hari itu terdapat waktu-waktu dikabulkannya doa.

“Di hari Jumat itu terdapat satu waktu yang jika seorang Muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” [HR.Bukhari dan Muslim]

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya.” [Muttafaqun Alaih]

Ketiga, Hari Diperintahkannya Shalat Jumat. Rasulullah bersabda, “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat. Atau (jika tidak) Allah pasti akan mengunci hari mereka, kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang lalai.” [Muslim]. Dalam riwayat lain Rasulullah menyebutkan, “Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang; budak atau wanita, atau anak kecil, atau orang sakit.” [Abu Daud]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩)

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS: Al-Jumu'ah:9]

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنَ اْلإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang bersuci dan mandi, kemudian bergegas dan mendengar khutbah dari awal, berjalan kaki tidak dengan berkendaraan, mendekat dengan imam, lalu mendengarkan khutbah dan tidak berbuat sia-sia, maka baginya bagi setiap langkah pahala satu tahun baik puasa dan shalatnya..”

,Keempat, Hari Pembeda antara Islam dan Non-Muslim. Hari Jumat adalah hari istimewa bagi kaum Muslim. Selain itu diberikan Nabi untuk membedakan antara harinya orang Yahudi dan orang Nashrani.

Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah bersabda: "Allah telah memalingkan orang-orang sebelum kita untuk menjadikan hari Jumat sebagai hari raya mereka, oleh karena itu hari raya orang Yahudi adalah hari Sabtu, dan hari raya orang Nasrani adalah hari Ahad, kemudian Allah memberikan bimbingan kepada kita untuk menjadikan hari Jumat sebagai hari raya, sehingga Allah menjadikan hari raya secara berurutan, yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Ahad. Dan di hari kiamat mereka pun akan mengikuti kita seperti urutan tersebut, walaupun di dunia kita adalah penghuni yang terakhir, namun di hari kiamat nanti kita adalah urutan terdepan yang akan diputuskan perkaranya sebelum seluruh makhluk." [HR. Muslim]

Kelima, Hari Allah menampakkan diri. Dalam sebuah riwayat disebutkan,Hari Jumat Allah menampakkan diri kepada hamba-hamba-Nya yang beriman di Surga. Dari Anas bin Malik dalam mengomentari ayat: "Dan Kami memiliki pertambahannya" (QS.50:35) mengatakan: "Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jumat."

Masih banyak keistimewan hari Jumat. Di antaranya adalah; Dalam "al-Musnad" dari hadits Abu Lubabah bin Abdul Munzir, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:

"Penghulunya hari adalah hari Jumat, ia adalah hari yang paling utama di sisi Allah Subhanahu Wata'ala, lebih agung di sisi Allah Subhanahu Wata'ala dari pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Pada hari Jumat tersebut terdapat lima keistimewaan: Hari itu, bapak semua umat manusia, Nabi Adam 'Alaihissalam diciptakan, diturunkan ke dunia, dan wafat. Hari kiamat tak akan terjadi kecuali hari Jum’at.

Karena itu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, sangat memuliakan hari ini, menghormatinya, dan mengkhususkannya untuk beribadah dibandingkan hari-hari lainnya.

Etika Menyambut Hari Jumat

Mandi Jum’at [jenabat]

Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang baligh berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda, yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhori dan Muslim). Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit, dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi jenabat biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barangsiapa mandi Jumat seperti mandi jenabat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

A. Berpakaian Bersih dan Memakai Wangi-Wangian

Rasulullah berkata, "Siapa yang mandi pada hari Jumat, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi di antara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at." [HR. Bukhari]

B. Menghentikan Aktivitas Jual-Beli dan Menyegerakan ke Masjid

Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhari). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul Bari II/388)

C. Sholat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Jumat

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya ditambah tiga hari.” [HR. Muslim]

D. Membaca Surat Al Kahfi

Nabi bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat.”

E. Memperbanyak Shalawat.

Dari Anas ra, Rasulullah bersabda: "Perbanyaklah shalawat pada hari Jumat dan malam Jumat."

[HR. Baihaqi]

Dari Aus Radhiallahu 'anhu, dia mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, bersabda: "Sebaik-baik hari kalian adalah hari Jumat: pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu beliau diwafatkan, pada hari itu sangkakala ditiup, pada hari itu manusia bangkit dari kubur, maka perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu, karena shalawat kalian akan diperlihatkan kepadaku", para shahabat bertanya: "wahai Rasulullah, bagaimana diperlihatkan kepada engkau sedangkan tubuh engkau sudah hancur (sudah menyatu dengan tanah ketika sudah wafat), Beliau menjawab: "sesungguhnya Allah Subhanahu Wata'ala mengharamkan kepada bumi untuk memakan (menghancurkan) jasad para Nabi." [HR, "al-Khamsah]

Mencintai Apa yang Dicintai Nabi

Rasulullah Muhammad adalah orang pilihan dan kekasih Allah SWT. Apapun amalan yang disukai Nabi adalah hal yang paling disukai Allah dan setiap amalan yang dibenci Nabi juga dimurkai Allah.

Bentuk kesungguhan kita mencintai Rasulullah Saw adalah berlomba-lomba dan bersungguh-sungguh mengikuti dan meneladani apa yang telah beliau lakukan. Sebagaimana firman Allah SWT, وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا. Artinya, Apa saja yang dibawa oleh Rasul untuk kalian, ambillah, dan apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah.” [QS. al-Hasyr [59]: 7]

Dalam ayat lain disebutkan, Katakanlah, “Jika kalian benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” [Qs. Ali-Imran [3]: 31].

Karena itu, apapun yang sudah ditetapkan Nabi –termasuk memuliakan hari Jumat-- adalah sesuatu yang sudah pasti disukai Allah SWT. Sangatlah tidak pantas bagi kita sekalian mengada-adakan dan mengarang-ngarang sesuatu yang sesungguhnya tidak ada dan tidak pernah dilakukan Nabi kita.

Semoga setelah ini kita ikut menjadikan dan memuliakan hari Jumat.
Continue Reading...

Hindari Debat, Berbahasalah Yang Bijak

Hindari Debat, Berbahasalah Yang Bijak


"Yang paling dibenci Nabi dan paling jauh jaraknya dari beliau pada hari Kiamat adalah para penceloteh yang banyak bicara."


Dengan beberapa isu kebangsaan saat ini yang sering muncul adalah masalah Penahanan Tak Berdasar Wakil Ketua KPK Bibit Samad riyanto dan Chandra M. Hamzah oleh pihak POLRI, walapun info terakhir bahwa keduanya lepas setelah mengikuti berbagai macam perdebatan yang muncul mulai dari orang awam lewat facebook maupun twiter sampai para pejabat bangsa yakni Eksekutif dan Legislatif dan ditambah rame juga dengan berbagai pandangan yang berbeda dari berbagai pakar hukum (advokat), sosial dll. Sehingga tak jarang waktu itu setiap hari selalu ada saja waktu debat di acara TV. Sehingga terkadang tak sadar keluar sesuatu bahasa yang tidak pantas diucapkan dan bahkan kadang-kadang debatpun semakin memanas dengan pancingan dari moderator yang ada.

Islam mengenal istilah jidal. Para ulama menafsirkannya dengan perdebatan dalam hal-hal yang tidak berguna atau tidak bermanfaat. Jidal adalah termasuk dalam perdebatan yang dilarang adalah semua perdebatan yang menyebabkan kegaduhan, mudharat kepada orang lain atau mengurangi ketentraman. Sementara perdebatan yang baik dan masih diperbolehkan adalah perdebatan untuk menjelaskan kebenaran sebagai kebenaran dan kebatilan sebagai kebatilan.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Orang yang paling dibenci Allah adalah orang yang paling keras penantangnya lagi lihai bersilat lidah’.” (HR Bukhari [2457] dan Muslim [2668]).

Diriwayatkan dari Abu Umamah r.a., ia berkata: “Rasulullah saw .bersabda, “Tidaklah sesat suatu kaum setelah mendapat petunjuk kecuali karena mereka gemar berdebat. Kemudian Rasulullah saw. membacakan ayat, “Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” (Az-Zukhruf: 58).” (Hasan, HR Tirmidzi [3253], Ibnu Majah [48], Ahmad [V/252-256], dan Hakim [II/447-448]).

Diriwayatkan dari Abu Ustman an-Nahdi, dalam sebuah hadist lain, ia berkata, “Aku duduk di bawah mimbar Umar, saat itu beliau sedang menyampaikan khutbah kepada manusia. Ia berkata dalam khutbahnya, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya, perkara yang sangat aku takutkan atas ummat ini adalah orang munafik yang lihai bersilat lidah’.” [HR Ahmad]

Kerap dijumpai di tengah masyarakat, peristiwa yang berakhir saling bunuh atau saling membinasakan. Jika ditelisik lebih jauh, kejadian tersebut bermula dari cekcok dan salah paham. Ini menjadi indikasi bahwa lidah memiliki bahaya besar bila tak dijaga.

Berikut beberapa adab terkait dengan urusan lidah atau bercakap.Islam adalah agama yang sangat rapi mengatur umatnya. Terhadap hal-hal sekecil apapun, Allah SWT sudah mengatur. Dalam Islam, berbicara, berbahasa dan bercakap-cakap harus punya adab dan sopan-santun nya. Di bawah ini adalah adab-adab berbicara dalam Islam yang harus menjadi pegangan kita.

Adab Bercakap


1. Ucapan Bermanfaat

Dalam kamus seorang Muslim, hanya ada dua pilihan ketika hendak bercakap dengan orang lain. Mengucapkan sesuatu yang baik atau memilih diam. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (SAW) bersabda, "Barang siapa mengaku beriman kepada Allah dan hari Pembalasan hendaknya ia berkata yang baik atau memilih diam." (Riwayat al-Bukhari).

2. Bernilai Sedekah


"Setiap tulang itu memiliki kewajiban bersedekah setiap hari. Di antaranya, memberikan boncengan kepada orang lain di atas kendaraannya, membantu mengangkatkan barang orang lain ke atas tunggangannya, atau sepotong kalimat yang diucapkan dengan baik dan santun." (Riwayat al-Bukhari).

3. Menjauhi Pembicaraan Sia-Sia

Sebaiknya menghindari pembicaraan berujung kepada kesia-siaan dan dosa semata. "Sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling jauh jaraknya dariku pada hari Kiamat adalah para penceloteh lagi banyak bicara." (Riwayat at-Tirmidzi) .

4. Tidak Terperangkap Ghibah

"…Dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (al-Hujurat [49]: 12).

5. Tidak Mengadu Domba

Hudzaifah Radhiyallahu anhu (RA) meriwayatkan, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

6. Tidak Berbohong

"Sesungguhnya kejujuran itu mendatangkan kebaikan, dan kebaikan itu akan berujung kepada surga. Dan orang yang senantiasa berbuat jujur niscaya tercatat sebagai orang jujur. Dan sesungguhnya kebohongan itu mendatangkan kejelekan, dan kejelekan itu hanya berujung kepada neraka. Dan orang yang suka berbohong niscaya tercatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta." (Riwayat al-Bukhari).

7. Menghindari Perdebatan

Sedapat mungkin menjauhi perdebatan dengan lawan bicara. Meskipun boleh jadi kita berada di pihak yang benar. Sebab Rasulullah SAW telah menjamin sebuah istana di surga bagi mereka yang mampu menahan diri. "Aku menjamin sebuah istana di halaman surga bagi mereka yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berhak untuk itu." (Riwayat Abu Daud, dishahihkan oleh al-Albani).

8. Tak Memotong Pembicaraan

Suatu hari seorang Arab Badui datang menemui Rasulullah SAW, ia langsung memotong pembicaraan beliau dan bertanya tentang hari Kiamat. Namun Rasulullah tetap melanjutkan hingga selesai pembicaraannya. Setelah itu baru beliau mencari si penanya tadi. (Riwayat al-Bukhari)

9. Hindari Mengolok dan Memanggil dengan Gelar yang buruk

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) . Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan yang lain. Karena boleh jadi perempuan (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok) itu. Janganlah kamu saling mencela satu sama lain. Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa yang tak bertobat maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (al-Hujurat [49]: 11).

10. Menjaga Rahasia

"Tiadalah seorang Muslim menutupi rahasia saudaranya di dunia kecuali Allah menutupi (pula) rahasianya pada hari Kiamat." (Riwayat Muslim).

Oleh karena itu dengan tulisan ini kita berharap bahwa dalam melakukan debat untuk menyelesaikan masalah kita harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan jangan melupakan etika sehingga debat yang kita lakukan tidak menimbulkan permasalahan baru. Mudah-mudahan.

Billahi Fii Sabillilhaq Fastabiqul Khaerat.

Sumber :Sahid/www.hidayatullah.com
Continue Reading...

Kamis, 03 September 2009

Puisi Karya Cipta Kader 3

Lumpuh Di Negeri Sendiri

Oleh Ismawati, S. Pd


Bergeraklah !!!

Jangan diam saja,

Lihatlah mentari sudah berlari sejak tadi ??

Majulah !!

Jangan berdiri saja,

Lihatlah air telah sampai ke hulu ??


Berjalanlah !!!

Jangan duduk saja,

Lihatlah siang telah menghantarkan senja ??

Banyak yang menunggumu di sana,

Banyak yang membutuhkanmu di sana,


Apakah kamu terlupa pesan-pesan kakekmu itu,

Kakek yang pandai main gangsing ketika kecilnya,

Kakek yang pandai main layang-layang, bahkan terampil membatik

Kakek yang benci animisme dan dinamisme

Seharusnya kau mengingat itu..


Kau jangan salah paham…

Bukan maksudku menyuruhmu taklid buta,

Menyampingkan nabi Muhammad SAW sebagai teladanmu

Tapi setidaknya kau dapat merenung

Tak malukah kamu ???

Mengaku cucu nya sementara kamu melupakan gerakan yang didirikannya ??


Ahmad Dahlan itu nama kakekmu ?

Atau…..jangan-jangan kau lupa Dia siapa, ?

Sehingga kamu menderita seperti sekarang ini ?!


Penderitaanmu amat sulit ku mengerti,

Kau diam ketika melihat bangsa lain menjajah gerakan kakekmu

Kau pura-pura tak melihat ketika penjajah merampok uang gerakanmu

Parahnya, kau hanya diam ketika ahli TBC memimpin gerakanmu


Mau jadi apa??!

Gerakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar ini ?

Jika kau yang kader dan cucu Ahmad Dahlan saja, Bengong tanpa kata !!

Atau kau sengaja membiarkan gerakan kakekmu Sakaratul Maut perlahan..???


Tengok saja,

Banyak amal usahamu yang dihuni ahli-ahli bid’ah,

Dihuni penganut Nyi loro kidul, Semar Mesem, Buto Ijo !

Ah,,Islamnya saja bukan Qur’an Hadist yang dijadikan pedoman

Tapi agak dicampur dengan resep dari Primbon

Parah…parah..memang !

Bayangkan, kader saja manut dengan ahli TBC yang nongkrong di amal usaha


Oh…kasian nasib Mbah,

Susah payah mendirikan gerakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Sementara kader, simpatisan ribut menghitung keuntungan.

Continue Reading...

Puisi Karya Cipta Kader 2

Djasman Al_Kindi
Karya : Ismawati, S. Pd


Melangit keabadian keharuman melati,
Simbol ketauhidan dalam satu tangkai
Keberanianmu membuktikan pengorbanan pada janji
menyuburkan jejak-jejak matahari dalam ikatan


Tampak di sebelah kanan muncul segerombol, da’iyah
Mengokohkan tiang-tiang yang hampir tumbang
Melangkah dan menggenggam batu-batu suci
Yang siap dilemparkan untuk para animisme dan dinamisme
Bagi mereka yang mengotori kemurnian keyakinannya


Sementara di sebelah kiri telah muncul pula sekelompok cindekiawan
Yang membawa perisai berbentuk pena, dengan ukiran gambar berbentuk matahari
Ketika cahaya menghampirinya, kuning emas menyilaukan mata
Bahkan mengagumkan bagi orang-orang disekitarnya
Terukir dalam sejarah waktu itu,
Tepat tanggal 14 Maret 1964
Visi dan misi itu tertulis jelas
“Terbentuknya cendikiawan muslim untuk mengamalkan amal usaha Muhammadiyah”
Dan terdengar jelas getaran dalam keheningan malam Djasman Al Kindi
Semboyan itu berbunyi
“FASTABIQUL KHOIRAT”
Continue Reading...

Puisi Karya Cipta Kader

Cinta 7 rupa
Oleh : Ismawati, S. Pd


Gugusan waktu mengukir namamu di awan
Ah !!bagaimana mungkin ini terjadi
Jika angin masih senang berlari ??
Jika mendung masih suka menyepi ?!

Ah ! kupikir itu jarang terjadi,
Tak seharusnya cinta mengahalalkan segala
Pahit dibilang manis,
Hitam dibilang putih,
Kasar dibilang mulus,
pesek dibilang mancung,

Huh !! ini segera dihentikan!!
Ini merugikan !!
Publik pembohongan yang subur
Dan hampir semua insan menganutnya

Andai, semua menganut faham realitas
Tentu tak ada sesuatu yang busuk
Bayangkan,….
Andai akal berjalan berdampingan dengan jiwa ???
Setidaknya dokter tak repot mencuci otak
Continue Reading...

Selasa, 01 September 2009

Acara Latihan Instruktur Dasar



LATIHAN INSTRUKTUR DASAR

IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH PRINGSEWU/ TANGGAMUS


Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kab. Pringsewu/ Tanggamus mengadakan Perkaderan Fungsional awal yaitu Latihan Instruktur Dasar (LID), kegiatan ini diselenggarkan pada tanggal 7-9 Ramadhan 1430 H yang bertepatan dengan 28-30 Agustus 2009 H yang bertempat di kompleks Pergurian Tinggi Muhammadiyah Pringsewu tepatnya di kampuz STIKes Muhammadiyah Pringsewu. Seluruh peserta pada pelatihan ini merupakan utusan dari masing 3 Pimpinan Komisariat masing-masing Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang nantinya akan di cetak menjadi instruktur-instruktur handal, Perkaderan LID kali ini sebagai bentuk persiapan/ menyiapkan instruktur-instruktur IMM dalam pelaksanaan Darul Arqom Dasar yang akan dilaksanakan pada awal Syawal (akhir September). Tema yang diangkat ada pada LID kali ini adalah “Menciptakan Instruktur Yang Progresif, Berkepribadian Muslim dan Loyal Terhadap Ikatan.


Peserta yang mayoritas adalah Anggota Pimpinan Komisariat diharapkan mampu menjadi instruktur/ motifator dan suri tauladan bagi yang para anggota. Immawan/immawati peserta latihan Instruktur Dasar Tahun 2009 ini nantinya harus mampu menjadi insrtuktur yang bisa dijadikan tauladan dan berkomitmen untuk selalu berjuang untuk kemajuan dan kejayaan IMM Pringsewu, tunjukkan pada Pringsewu bahwa anda mampu menjalankan semua apa yang anda dapatan dan diamanahkan dalam perkaderan ini” ungkap Immawan Ahzarul Fazri Siagian selaku ketua umum PC IMM Pringsewu/ Tanggamus. Sementara PDM Pringsewu yang diwakili Ayahanda Drs. H. Sugito, SE. M.M (Sekretaris PDM Pringsewu) dalam sambutannya mengharapkan para alumni LID kali ini bisa membawa perubahan yang lebih baik dan harus berjanji akan senantiasa berjuang di Muhammadiyah. Lanjutkan kembali perjuanganmu nanti kalau sudah selesai di IMM, anda yang Immawan silahkan masuk ke Pemuda Muhammadiyah, dan anda yang Immawati masuklah dan berjuanglah dengan Nasyiatul Aisyiah (NA).

Continue Reading...

Kamis, 27 Agustus 2009

AD & ART IMM

MUQADIMAH ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh alam semesta. Yang Maha Menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat".

Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakkan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia, khususnya umat Islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.

Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakkan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan peranannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya. Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator gerak dan perjuangannya.

Maka pada 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M didirikanlah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan kepribadian Muhammadiyah. Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.

Adapun penyelenggaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Alqur’an dan As-sunnah.

Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
1. Tempat kedudukan IMM adalah di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya. 2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, GERAKAN DAN TUJUAN

Pasal 4
Organisasi ini berasas Islam.

Pasal 5
IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan.

Pasal 6
Tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.


BAB III
USAHA

Pasal 7

1. Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.

2. Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.

3. Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.

4. Mempergiat, mengefektifkan dan menggembirakan dakwah Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa masyarakat mahasiswa.

5. Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 8
Keanggotaan
1. Anggota IMM terdiri dari :
a. ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b. ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c. ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.

2. Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9

Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri dari :
1. KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Fakultas/Akademi atau tempat tertentu.
2. CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah Kabupaten/Kota atau daerah tertentu.
3. DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi. 4. PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Rebuplik Indonesia.

Pasal 10
Pimpinan
1. Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2. Anggota Pimpinan Komisariat sekurang-sekurangnya 5 (lima) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3. Ketua Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.

2. Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya.
2. Anggota Pimpinan Cabang sekurang-sekurangnya 9 (sembilan) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3. Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi/Universitas/Institut, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syaratnya menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pimpinan cabang.
4. Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di daerahnya.

3. Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2. Anggota Dewan Pimpinan Daerah sekurang-sekurangnya 9 (sembilan) orang untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
3. Ketua Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya

4. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang, yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.

Pasal 11
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2. Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12

Permusyawaratan
1. Permusyawaratan terdiri dari :
a. MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang.
b. TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode.
c. MUKTAMAR LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang diadakan untuk membicarakan masalah yang mendesak yang tanwir tidak berwenang memutuskannya dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.
d. MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat diadakan 2 (dua) tahun sekali.
e. MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
f. MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.

2. Keputusan
a. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
b. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
c. Keputusan Muktamar berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disyahkan dan ditanfidzkan Dewan Pimpinan Pusat IMM.
d. Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
e. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
f. Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 13
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal dan Iuran.
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Tanwir dan atau Muktamar.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.


BAB VIII
Pembubaran

Pasal 16
1. Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Setelah Imm dibubarkan segala kewajiban dan asset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XII di Ambon, Maluku pada tanggal 12 – 15 Mei 2006 M, dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ditetapkan di Ambon, Maluku Tanggal 15 Rabiul Akhir 1427 H Bertepatan dengan tanggal 14 Mei 2006 M


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I
MILAD


Pasal 1
Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf a paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.

2. Prosedur menjadi anggota biasa :
a. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis kepada pimpinan Cabang dan meneruskannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.
b. Calon anggota diharuskan mengikuti pengkaderan Darul Arqam Dasar.
c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3. Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus lain yang sejenis.


Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
2. Kewajiban anggota biasa adalah :
a. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
b. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
c. Tunduk dan taat kepada keputusan, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik organisasi.
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 4
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.
4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 4 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;
b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;
c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 4 ayat 4 huruf b tidak diindahkan;
d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 5
1. Status Anggota Luar Biasa ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Status Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Hak dan kewajiban serta ketentuan anggota Luar Biasa dan Kehormatan diatur dalam peraturan khusus.


BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 6
Komisariat
1. Komisariat adalah institusi IMM dapat dibentuk setelah mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh) orang.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
3. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.

Pasal 7
Cabang
1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 8
Daerah
1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) cabang yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.


BAB IV
PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 9

Syarat-syarat Pimpinan
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:
1. Syarat Umum
a. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
c. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
d. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
e. Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
f. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
h. Tidak merangkap dengan pimpinan partai dan organisasi politik.
i. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.
j. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.

2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAP.

3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Daerah dan atau yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

4. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAM.

5. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan..
b. Telah lulus pengkaderan DAD.

Pasal 10

Berhentinya pimpinan karena :
1. Berhalangan tetap.
2. Permintaan sendiri.
3. Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.

Pasal 11
Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.
2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.


Pasal 12

Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.


Pasal 13
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

Pasal 14
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Cabang sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.

Pasal 15

Badan Pimpinan Otonom
1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk Badan Pimpinan Otonom yang diserahi tugas-tugas khusus.
2. Badan Pimpinan Otonom dibentuk dan disahkan oleh pimpinan yang bersangkutan.

Pasal 16

Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan pimpinan diatur dalam pedoman pemilihan pimpinan.
2. Pedoman pemilihan pimpinan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Tanwir.

Pasal 17

Pergantian dan Perubahan Pimpinan
1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.
2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.
3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 18

Muktamar
1. Muktamar diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Muktamar.
3. Undangan, acara dan materi Muktamar sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Muktamar dihadiri oleh :
A. Peserta
1) BPH Dewan Pimpinan Pusat.
2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.
3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua ) orang.

B. Peninjau
1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.

5. Setiap peserta Muktamar berhak 1 (satu ) suara.
6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.
7. Acara Pokok Muktamar :

A. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
1). Kebijaksanaan Pimpinan Pusat.
2). Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar /Tanwir.

B. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat.
D. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.
E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.

9. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

13 Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.

Pasal 19
Tanwir
1. Tanwir diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggungjawab atas penyelenggaraan Tanwir.
3. Undangan, acara dan materi Tanwir sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Tanwir dihadiri oleh :
A. Peserta
1) Anggota Dewan Pimpinan Pusat
2) Badan Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.

B. Peninjau
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.

5. Setiap anggota Tanwir berhak 1 (satu) suara.
6. Isi dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
7. Acara Pokok Tanwir :

a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar / Tanwir.
b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c. Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.

8. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.
9. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

13. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.

Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya di luar wewenang Tanwir dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
2. Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh anggota Muktamar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 ayat 4 sub A point 1dan 2.
3. Undangan Muktamar Luar Biasa disampaikan secepat mungkin kepada yang bersangkutan.
4. Muktamar Luar Biasa dianggap sah apabila di hadiri oleh ½ +1 dari jumlah DPD se-Indonesia.
5. Segala ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 yang tidak bertentangan dengan pasal 20 ayat (1), (2) dan (3), berlaku untuk Muktamar Luar Biasa.

Pasal 21
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, sebulan sebelumnya.
4. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) BPH Dewan Pimpinan Daerah.
2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang .
3) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 2 (dua) orang.
4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.

B. Peninjau
1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat Wilayah, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.

5. Setiap peserta Musyawarah Daerah berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
7. Acara Pokok Musyawarah Daerah

A. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :
1. Kebijaksanaan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.

B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Dewan Pimpinan Daerah.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam daerah.
E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Daerah dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Daerah, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil Musyawarah Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Daerah belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Daerah, keputusan Musyawarah Daerah harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di wilayah masing-masing.
13. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah berikutnya.

Pasal 22

Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan musyawarah Cabang.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 15 (lima belas) hari sebelumnya.
4. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :

A. Peserta :
1) BPH Pimpinan Cabang.
2) Badan Pimpinan tingkat Cabang dan jumlahnya ditentukan Pimpinan Cabang.
3) Wakil Pimpinan Komisariat jumlahnya ditentukan oleh Pimpinan Cabang dengan memperhatikan usulan dari Komisariat.
4) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.

B. Peninjau
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat cabang, masing-masing 2 (dua) orang.

5. Setiap peserta Musyawarah Cabang berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang,
7. Acara Pokok Musyawarah Cabang.
A. Laporan Pimpinan Cabang tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.

B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Pimpinan Cabang.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Cabang.
E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Cabang dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musyawarah Cabang.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya musyawarah Cabang.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil Musyawarah Cabang kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Cabang belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Cabang, keputusan Musyawarah Cabang harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.
13. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Cabang berikutnya.

Pasal 23

Musyawarah Komisariat
1. Musyawarah Komisariat diadakan atas undangan Pimpinan Komisariat.
2. Pimpinan Komisariat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Komisariat.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Komisariat sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 7 (tujuh) hari sebelumnya.
4. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) Anggota Pimpinan Komisariat.
2) Seluruh anggota komisariat.
3) Wakil Pimpinan Cabang 1(satu) orang
B. Peninjau
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.
5. Setiap peserta Musyawarah Komisariat berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Komisariat.
7. Acara Pokok Musyawarah Komisariat.
A. Laporan Pimpinan Komisariat tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Komisariat.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Pimpinan Komisariat.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Komisariat.
E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Komisariat dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musyawarah Komisariat.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Komisariat dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Komisariat.
10. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil Musyawarah Komisariat kepada Pimpinan Cabang untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai 15 (lima belas) hari sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Komisariat belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Komisariat, keputusan Musyawarah Komisariat harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.
13. Keputusan Musyawarah Komisariat mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Komisariat berikutnya.


Pasal 24
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsug.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar/Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.

BAB VI
LAPORAN

Pasal 25

1. Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi bidang organisasi, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang/lembaga khusus.
2. Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 26
1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.
3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh tiap level pimpinan.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:
a. 50% untuk Pimpinan Komisariat
b. 25% untuk Pimpinan Cabang.
c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah
d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
b. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.

6. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VIII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA

Pasal 27
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar dan atau Tanwir, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.

BAB X
KETENTUAN LAIN

Pasal 29
1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 30
1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar XII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, pada tanggal 15 Rabiul Awal 1427 Hijriyah bertepatan tanggal 14 Mei 2006 Masehi di Ambon dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.
Continue Reading...
 

INFO KADER

Kutunggu Perjuanganmu Wahai Barisan Jaket Merah Pringsewu

Info KIIPs (Korp Instruktur IMM Pringsewu)

Informasi kepada seluruh alumni DAD IMM Pringsewu Tahun 2009 bahwa akan diadakan acara penyerahan syahadah Darul Arqom Dasar (DAD)yakni pada pertengahan bulan Januari. Untuk itu bagi para alumni yang belum menyelesaikan tugas-tugas tambahan dan Rencana Tindak Lanjut (tidak hadir dalam tiga kali pertemua) agar menemui Koordinator KIIPS (Korp Instruktur IMM Pringsewu) yaitu Immawan Joko Supriono HP 085658965046 atau Immawan Sukardiono HP 085768226860. Terima Kasih

IMM PRINGSEWU Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template